TpY5GUWiGfA8BUG0GfziTpz5
0
    0

      Ruang Ibadah Non-Muslim SRT 1 Trenggalek Berisi Gamelan, Ombudsman Minta Segera Dibenahi



      TRENGGALEK, PACARITA - Sebuah ruangan yang seharusnya menjadi tempat ibadah bagi siswa Kristen di Sekolah Rakyat Terpadu (SRT) 1 Trenggalek justru ditemukan berisi perangkat gamelan saat Ombudsman Republik Indonesia melakukan kunjungan pemantauan lapangan, Rabu, 14 Oktober 2026. Temuan ini langsung menjadi sorotan dan memunculkan desakan agar pihak sekolah segera mengembalikan fungsi ruangan tersebut.

      Delegasi Ombudsman RI tiba di SRT 1 Trenggalek pukul 10.40 WIB. Rombongan dipimpin Ahmad Sobirin, Kepala Asisten Utama Keasistenan VI bidang Pemeriksaan Laporan Masyarakat, dan didampingi dua asisten Ombudsman, yakni Anis Samudra Wulan dan M. Ihsan Kamil. Turut hadir perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur, Gus Haryanto dan Regar Febrianto.

      Kunjungan ini bukan tanpa alasan istimewa. Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin beserta Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Stefanus Triadi Atmono turut menyertai rombongan, menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan jalannya pembangunan dan operasional sekolah yang baru beberapa bulan menempati gedung permanen di Jalan K.H. Ahmad Dahlan Nomor 12, Sidomulyo, Sawahan, Sumber Gedong, Kabupaten Trenggalek itu.

      Sebelumnya, SRT 1 Trenggalek menumpang di gedung sementara milik Balai Latihan Kerja (BLK) Trenggalek. Kini sekolah tersebut telah menghuni bangunan permanen yang baru selesai dibangun, menjadikannya salah satu sekolah rakyat pertama yang memiliki fasilitas terpadu—asrama, masjid, lapangan olahraga, hingga ruang kelas.

      Tim Ombudsman menyisir seluruh sudut sekolah secara berurutan. Mereka mulai dari kamar tidur pengasuh asrama, dilanjutkan ke asrama siswa, toilet, ruang kelas di bagian timur, area masjid, hingga lapangan olahraga. Di sanalah tim menemukan sesuatu yang mengganjal: sebuah ruangan yang menurut pihak sekolah telah diperuntukkan sebagai tempat ibadah non-Muslim, namun kenyataannya masih diisi perangkat gamelan.

      Radian, anggota delegasi Ombudsman yang menjadi juru bicara dalam pemantauan itu, langsung menanyakan perihal siswa non-Muslim kepada Kepala Sekolah Yoganator. Dari penjelasan kepala sekolah, tercatat ada tiga siswa beragama Kristen yang bersekolah di SRT 1 Trenggalek. Tidak ada siswa Buddha, Hindu, maupun Konghucu.

      Saat Radian bertanya di mana ketiga siswa Kristen itu biasa beribadah, jawaban kepala sekolah mengarahkan delegasi ke ruangan yang lantas membuat Radian terkejut. Ruang yang dimaksud belum mencerminkan fungsinya sama sekali sebagai tempat ibadah. Alih-alih tertata layaknya ruang doa, di dalamnya justru tersimpan seperangkat gamelan—alat musik tradisional Jawa yang tak ada kaitannya dengan kegiatan peribadatan Kristen.

      “Saya agak terkejut, kenapa bukan, ya, tempat ibadah bagi teman-teman Kristiani, seperti itu,” ujar Radian dalam keterangannya.

      Ia menilai kondisi ini kemungkinan besar terjadi karena pengelolaan fasilitas sekolah yang belum berjalan optimal. Sekolah yang masih tergolong baru beroperasi di gedung permanen itu tampaknya belum sempat menata semua ruang sesuai fungsinya. Namun bagi Ombudsman, kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlama-lama.

      Radian menegaskan, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Hal ini dijamin konstitusi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan perbedaan agama di lingkungan sekolah milik negara.

      “Tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan perbedaan agama. Karena sekali lagi, kita menjamin setiap warga negara mendapatkan pelayanan dan juga berkesempatan untuk beribadah,” kata Radian.

      Di sisi lain, Radian memberikan apresiasi kepada Bupati Trenggalek yang secara langsung mendampingi proses pemantauan. Kehadiran bupati dinilai sebagai sinyal positif atas komitmen pemerintah daerah terhadap pembangunan dan pengelolaan sekolah rakyat.

      Kendati demikian, Ombudsman mencatat sejumlah hal yang masih perlu diperbaiki agar hak-hak dasar siswa—baik dalam bidang pendidikan maupun peribadatan—terpenuhi secara merata. Salah satu catatan paling mendesak adalah penyediaan ruang ibadah yang benar-benar layak bagi tiga siswa Kristen tersebut.

      Radian menyebut, pihaknya sudah menyampaikan langsung kepada kepala sekolah dan bupati agar segera mengambil tindakan. Bupati Trenggalek pun di tempat yang sama menegaskan bahwa ruangan itu harus segera dikembalikan ke fungsi semula.

      Lebih lanjut, Radian menyarankan agar pihak sekolah melibatkan tokoh agama Kristen dalam penataan ruang ibadah tersebut. Tokoh agama yang memahami kebutuhan dan tata cara peribadatan Kristen dinilai penting untuk memastikan ruang yang disediakan benar-benar representatif dan layak digunakan.

      “Kalau perlu, undang pemuka agama yang bisa memberikan bimbingan, yang tahu bagaimana mengakomodasi teman-teman atau saudara-saudara kita yang perlu beribadah,” ujar Radian.

      Tak hanya soal ruang ibadah, persoalan ketersediaan guru agama non-Muslim juga ikut disorot. Ketiadaan tenaga pengajar yang bisa membimbing siswa Kristen dalam pelajaran agama Kristen menjadi catatan tersendiri yang perlu segera diselesaikan pihak sekolah maupun pemerintah daerah.

      Kepala sekolah Yoganator dikabarkan telah berjanji bahwa pada hari itu juga ruang ibadah akan segera dibenahi dan dikembalikan fungsinya—baik untuk siswa maupun tenaga pengajar non-Muslim. Janji tersebut disampaikan di hadapan delegasi Ombudsman dan Bupati Trenggalek, sehingga menjadi komitmen yang perlu ditindaklanjuti secara nyata.

      Kondisi di SRT 1 Trenggalek ini menjadi pengingat bahwa sekolah rakyat sebagai institusi pendidikan milik negara harus mampu hadir secara adil bagi seluruh peserta didiknya, tanpa memandang latar belakang agama. Keberadaan siswa minoritas—sekecil apa pun jumlahnya—tidak boleh membuat hak-hak dasar mereka terabaikan.

      Ombudsman RI menyatakan akan terus memantau tindak lanjut dari temuan tersebut. Hasil pemantauan ini diharapkan menjadi dorongan nyata bagi pengelola SRT 1 Trenggalek untuk segera berbenah, sehingga sekolah yang baru ini benar-benar bisa menjadi tempat belajar yang inklusif, adil, dan bermartabat bagi semua siswa—tanpa terkecuali.

      اقرأ أيضًا:

      Loading...
      أضف تعليقًا

      0 تعليقات

      اكتب تعليقًا
      Next Post
      Next Post
      Ads
      Ads
      Ads