JAKARTA, PACARITA - Pertemuan berlangsung di Kantor Majelis Ulama Indonesia Pusat, Jakarta, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto datang bukan sekadar bersilaturahmi—ia membawa kekhawatiran serius soal rokok elektrik yang kini menjelma menjadi jalur baru peredaran narkotika di Indonesia.
Kapolri mengungkapkan fakta yang mengejutkan: cairan pengisi vape atau yang dikenal sebagai liquid kini dengan mudah dijadikan wadah penyamaran berbagai jenis narkotika. Sabu dalam bentuk cair, ekstrak ganja, etomidate, hingga kanabinoid sintetis—semuanya bisa dimasukkan ke dalam liquid vape tanpa terdeteksi secara kasat mata. Tidak ada perbedaan bentuk. Tidak ada aroma mencurigakan.
Modus inilah yang membuat aparat keamanan kewalahan. Berbeda dari narkotika konvensional yang bisa dikenali dari bentuk fisiknya, zat adiktif yang dilarutkan dalam liquid vape tampil bak produk konsumen biasa. Siapa pun bisa membawanya tanpa dicurigai.
Dalam pertemuan tersebut, Jenderal Suyudi secara langsung meminta MUI untuk mengkaji ulang fatwa mengenai vape. Ia berharap lembaga keagamaan tertinggi itu bisa memberikan landasan moral dan hukum agama yang lebih tegas terhadap rokok elektrik—terutama mengingat potensinya yang kini dieksploitasi oleh jaringan narkotika.
Langkah Kapolri ini bukan muncul tiba-tiba. Sebelumnya, ia juga telah menyampaikan usulan yang lebih jauh kepada Presiden Prabowo Subianto: pelarangan total operasional vape di seluruh Indonesia. Usulan itu merujuk pada kebijakan yang telah diterapkan di lebih dari 90 negara di dunia, termasuk sejumlah negara tetangga di kawasan ASEAN—Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, dan Brunei Darussalam—yang sudah lebih dulu memilih melarang peredaran rokok elektrik secara menyeluruh.
Indonesia memang belum mengambil langkah seprogresif itu. Namun angin mulai berubah. Kapolri menyebut bahwa MUI Jawa Timur telah terlebih dahulu bersikap tegas dengan mengeluarkan larangan terhadap vape di wilayahnya. Langkah itu mendapat apresiasi langsung dari Kapolri sebagai contoh respons yang tepat dan berani dari institusi keagamaan.
Di sisi lain, pemerintah sebenarnya tidak diam menghadapi ancaman ini. Kementerian Kesehatan telah memasukkan etomidate—salah satu zat yang kerap disamarkan dalam liquid vape—ke dalam daftar narkotika golongan dua sejak 28 November 2025. Keputusan itu merupakan bagian dari upaya memperkuat regulasi terhadap zat-zat adiktif baru yang terus bermunculan.
Badan Narkotika Nasional pun tak tinggal diam. BNN terus mendorong regulasi lebih komprehensif untuk melarang peredaran vape, mengingat instrumen ini telah bergeser fungsi—dari produk alternatif rokok menjadi kendaraan distribusi narkotika yang nyaris tak terlihat.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh, merespons permintaan Kapolri dengan serius. Ia menyatakan MUI akan menindaklanjuti permintaan tersebut melalui pembahasan mendalam, melibatkan berbagai pendekatan keagamaan serta analisis komprehensif terhadap dampak sosial dan hukum dari rokok elektrik.
Pernyataan itu membuka kemungkinan bahwa fatwa baru—yang lebih tegas dan spesifik terhadap vape dalam konteks penyalahgunaan narkotika—bisa segera hadir. MUI selama ini memang memiliki rekam jejak dalam merespons isu-isu kontemporer dengan fatwa yang menjadi rujukan moral masyarakat Muslim Indonesia yang mayoritas.
Persoalan vape dan narkotika cair sesungguhnya bukan fenomena baru di Indonesia. Beberapa tahun terakhir, aparat kepolisian dan BNN sudah menangkap sejumlah kasus peredaran narkotika melalui liquid vape. Namun skalanya terus berkembang, seiring dengan makin mudahnya akses terhadap rokok elektrik di berbagai daerah—dari kota besar hingga kabupaten kecil.
Yang membuat persoalan ini kian rumit adalah soal regulasi. Vape belum sepenuhnya dilarang di Indonesia. Produk ini beredar secara legal di pasaran, dijual bebas di berbagai toko dan platform daring. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh jaringan narkotika untuk mengaburkan batas antara produk legal dan barang haram.
Kapolri tampaknya memahami bahwa pendekatan penegakan hukum semata tidak cukup. Dibutuhkan dukungan dari institusi moral dan keagamaan seperti MUI untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa vape bukan sekadar soal gaya hidup—melainkan telah menjadi ancaman nyata terhadap generasi muda Indonesia.
Dalam konteks yang lebih luas, permintaan Kapolri kepada MUI mencerminkan strategi lintas sektor yang mulai dibangun oleh pemerintah dan aparat keamanan untuk menghadapi evolusi kejahatan narkotika. Jaringan peredaran narkoba tidak lagi bermain di medan yang sama—mereka terus berinovasi, dan rokok elektrik adalah inovasi terbaru mereka.
Kini bola ada di tangan MUI. Apakah lembaga ini akan mengeluarkan fatwa haram yang lebih komprehensif terhadap vape, terutama dalam konteks penyalahgunaan untuk narkotika? Proses kajian yang dijanjikan oleh Prof. Asrorun Niam Sholeh akan menjadi penentu. Dan hasilnya, bisa jadi, akan membentuk arah kebijakan nasional tentang vape dalam waktu dekat.
Satu hal yang sudah pasti: rokok elektrik bukan lagi sekadar perdebatan antara perokok dan non-perokok. Ia telah masuk ke dalam pusaran isu yang jauh lebih serius—perang melawan narkotika yang terus berubah wajah.

0 تعليقات