TpY5GUWiGfA8BUG0GfziTpz5
0
    0

      KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Darurat BNPB Rp148 Miliar




      JAKARTA, PACARITA - KPK membongkar skandal yang mencoreng lembaga penanggulangan bencana negara. Bima Setiawan, adik dari mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto, ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Siap Pakai (DSP) senilai ratusan miliar rupiah — dana yang sejatinya disiapkan untuk menyelamatkan nyawa korban bencana.

      Pengumuman itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, dalam konferensi pers pada Jumat, 16 Oktober 2026. Bima tidak sendirian. Bersama empat orang lainnya, ia kini resmi berstatus tersangka dalam kasus yang menyeret nama besar di jantung lembaga kebencanaan nasional.

      Dana yang menjadi objek dugaan korupsi ini bukanlah uang biasa. DSP merupakan anggaran cadangan darurat yang dirancang agar BNPB dapat bergerak cepat saat bencana melanda. Dana ini pernah digunakan untuk menangani kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur, hingga banjir yang menerjang Aceh dan wilayah Sumatera.

      Menurut Taufik, DSP memiliki mekanisme pencairan yang fleksibel justru demi kecepatan respons. Merujuk Peraturan BNPB, ada empat kondisi yang menjadi dasar penggunaan dana tersebut: penetapan status darurat bencana oleh pemerintah, penetapan status keadaan tertentu, pertimbangan risiko bencana berdampak oleh Kepala BNPB, serta kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri. Fleksibilitas ini ternyata menjadi celah yang dimanfaatkan.

      Agar penanganan bencana dapat berjalan cepat, BNPB telah menetapkan sejumlah vendor rekanan melalui mekanisme penunjukan langsung. Ketika status darurat ditetapkan, pengadaan barang dan jasa bisa langsung dijalankan tanpa proses lelang panjang. Sistem yang dirancang untuk efisiensi ini justru, menurut KPK, menjadi ladang subur praktik korupsi.

      Penyelidikan KPK menemukan dugaan konflik kepentingan yang gamblang. Sejumlah perusahaan penyedia barang dan jasa yang mendapatkan kontrak pengadaan dari BNPB diduga memiliki keterkaitan langsung dengan Bima Setiawan. Total nilai pengadaan yang melibatkan perusahaan-perusahaan tersebut mencapai Rp148 miliar dalam kurun waktu 2024 hingga 2026.

      Salah satu aliran dana yang terungkap mengarah pada transaksi saham. Dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi Bima diduga digunakan antara lain untuk membeli saham PT Medela Potentia (MDLA) oleh PT Alfa Veritas Energizer (EVE). PT EVE tercatat memiliki 150,4 juta lembar saham atau sekitar 1,07 persen kepemilikan di Medela Potentia. Berdasarkan harga saham per 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, nilai kepemilikan itu setara dengan sekitar Rp30,98 miliar.

      Skandal ini tidak berhenti pada konflik kepentingan semata. KPK juga membongkar dugaan aliran suap kepada sejumlah pejabat internal BNPB yang diam-diam turut menikmati aliran uang haram tersebut.

      Richard Erlangga, yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB, diduga secara aktif meminta fee kepada para vendor agar mereka bisa mendapatkan paket pengadaan. Salah satu perusahaan yang menyetujui permintaan itu adalah PT Trans Lintas Selaras (TLS). Dari Januari hingga September 2026, Richard diduga menerima uang dari Gery Prasetiawan selaku Direktur PT TLS sebesar Rp2,38 miliar.

      Gery tidak hanya membayar Richard. Ia juga diduga mengalirkan uang sebesar Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit, Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB. Gabriel sendiri diduga meraup lebih banyak dari berbagai sumber vendor lainnya.

      Rincian yang ditemukan KPK dalam kasus Gabriel cukup mencengangkan. Selain uang tunai Rp1,7 miliar, pejabat itu diduga menerima 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram. Semua itu diduga berasal dari para vendor pengadaan BNPB yang ingin mengamankan kontrak mereka.

      Rangkaian praktik kotor itu terbongkar berawal dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam OTT tersebut, sebanyak 15 orang diamankan — 10 di antaranya diperiksa intensif sebelum akhirnya lima ditetapkan sebagai tersangka.

      Barang bukti yang diamankan dari OTT mencerminkan betapa luasnya praktik ini. KPK menyita uang tunai total Rp5,47 miliar yang terdiri dari berbagai denominasi: 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, Rp3,35 miliar tunai, 56 keping emas senilai Rp315,8 juta, tabungan emas senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

      Lima tersangka yang ditetapkan KPK adalah Bima Setiawan (tenaga ahli BNPB sekaligus adik Kepala BNPB), Richard Erlangga (tenaga ahli Kepala BNPB), Gabriel Purwaka Sigit (Kepala/PPK Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB), Syifa Nrika Ghifarin (pihak swasta), dan Gery Prasetiawan (Direktur PT Trans Lintas Selaras).

      Terkait posisi Suharyanto sebagai Kepala BNPB, Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah cepat. Sehari sebelum pengumuman KPK, tepatnya pada 15 Oktober 2026, Prabowo mencopot Suharyanto dari jabatannya. Pencopotan itu menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak ingin membiarkan bayangan skandal ini terus membayangi lembaga yang bertugas melindungi rakyat dari bencana.

      Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Proses hukum terhadap mereka baru saja dimulai, namun dampaknya telah terasa jauh melampaui tembok gedung KPK.

      Kasus ini meninggalkan ironi pahit yang sulit untuk diabaikan. Dana yang seharusnya menjadi benteng terakhir bagi warga yang kehilangan rumah akibat banjir, atau yang desanya dilahap api karhutla, justru dikuras demi kepentingan segelintir orang. Mereka yang paling rentan di saat bencana melanda menjadi pihak yang paling dirugikan dari kejahatan ini.

      KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Tidak tertutup kemungkinan tersangka dan temuan baru akan menyusul seiring pendalaman kasus yang menyeret nama-nama besar di lingkaran kekuasaan BNPB ini.

      اقرأ أيضًا:

      Loading...
      أضف تعليقًا

      0 تعليقات

      اكتب تعليقًا
      Ads
      Ads
      Ads