TpY5GUWiGfA8BUG0GfziTpz5
0
    0

      Suap Audit BPK Jawa Tengah: Kepala Perwakilan Minta Rp600 Juta ke Bupati

      Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, Ahmad Luthfi

      JAKARTA, PACARITA - Sebuah tong plastik berwarna biru tersimpan di rumah adik kandung Bupati Klaten. Di dalamnya, ratusan juta rupiah yang diduga bukan uang biasa. Itulah salah satu temuan paling mencolok ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan pada Kamis, 15 Oktober 2026—sebuah operasi yang mengguncang Kabupaten Klaten dan menyeret tiga orang menjadi tersangka.

      Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menjadi salah satu nama yang kini duduk di kursi tersangka. KPK menduga ia terlibat dalam perkara suap yang berkaitan erat dengan upaya mengondisikan hasil audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun 2025. Institusi yang mestinya menjadi penjaga akuntabilitas keuangan daerah—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)—justru menjadi bagian dari pusaran dugaan korupsi ini.

      Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, disebut sebagai sosok yang meminta uang kepada Hamenang. Bukan jumlah kecil—awalnya Ahmad Luthfi diduga membanderol permintaannya di angka Rp600 juta. Namun setelah tawar-menawar yang berlangsung dalam pertemuan tertutup, kedua pihak diduga bersepakat pada nominal Rp400 juta.

      Pangkal perkara ini bermula pada April 2026, ketika BPK Perwakilan Jawa Tengah menjalani rutinitas audit atas laporan keuangan Pemkab Klaten. Dalam proses pemeriksaan itu, auditor menemukan sesuatu yang serius: indikasi kelebihan pembayaran honorarium dengan total nilai sekitar Rp5 miliar.

      Temuan itu terpecah menjadi dua pos. Pertama, kelebihan pembayaran honorarium narasumber dalam kegiatan sosialisasi peraturan senilai Rp4,16 miliar. Kedua, kelebihan honorarium untuk kegiatan lainnya yang mencapai sekitar Rp1,02 miliar. Angka-angka itu cukup besar untuk membuat jajaran Pemkab Klaten cemas.

      Merespons temuan tersebut, Hamenang bersama Inspektur Daerah Klaten, Agus Suprapto, bergerak. Mereka mendatangi Ahmad Luthfi dan Wakil Penanggung Jawab Pemeriksaan, Iwan Heri Setiawan, di Semarang. Pertemuan itu menjadi titik awal dari apa yang kemudian diduga KPK sebagai transaksi suap.

      Dalam pertemuan lanjutan itulah Ahmad Luthfi diduga secara terang-terangan meminta “bantuan” uang sebesar Rp600 juta kepada Hamenang. Bupati Klaten rupanya tidak begitu saja menerima angka itu. Ia keberatan dan melakukan negosiasi, hingga akhirnya tercapai kesepakatan di angka Rp400 juta.

      Setelah kesepakatan itu tercapai, komunikasi berlanjut dengan cara yang tidak biasa. Ahmad Luthfi diduga menyerahkan secarik kertas berwarna kuning bertuliskan kode “Amidis” kepada Hamenang—pesan yang dikirim melalui perantara pejabat BPK dan inspektur daerah. Catatan itu kemudian diteruskan oleh Hamenang ke jajarannya, hingga berujung pada penyiapan uang tunai oleh pihak swasta.

      Pihak swasta yang dimaksud adalah Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Kreatif. Ia kini juga berstatus tersangka dalam perkara ini, menjadi satu dari tiga orang yang dijerat KPK sekaligus.

      KPK menduga pemberian uang itu memang dimaksudkan untuk menghapus temuan kelebihan pembayaran honorarium dari laporan hasil pemeriksaan. Dugaan itu bukan tanpa dasar. Ketika BPK menerbitkan laporan hasil pemeriksaan pada Juni 2026—dua bulan setelah audit digelar—dua temuan bernilai Rp5 miliar itu sudah tidak lagi tercantum di dalamnya. Hilang, seolah tidak pernah ada.

      Kecurigaan ini yang kemudian mendorong KPK bergerak. Operasi tangkap tangan dilancarkan secara bersamaan di beberapa titik: Klaten, Surakarta, dan Jakarta. Hasilnya tidak hanya menyentuh para pelaku utama, tapi juga mengungkap penyimpanan uang yang dramatis.

      Tim penyidik menemukan tong plastik berwarna biru di rumah Hanaku Agni Sadewo—adik kandung Bupati Klaten. Di dalam tong itu tersimpan uang tunai senilai Rp934 juta. KPK menduga uang sebesar itu merupakan penerimaan yang dilakukan Hamenang dari sejumlah kluster sumber.

      Barang bukti tidak hanya berupa tong biru itu. KPK juga menyita amplop tebal berisi uang tunai senilai Rp300 juta, serta mata uang asing sebesar 5.972 yuan. Total barang bukti berupa uang yang diamankan dalam operasi ini mencapai Rp1,2 miliar.

      Plt. Direktur Pendidikan KPK Ahmad Taufik Husein membeberkan rangkaian perkara ini kepada publik. Ia menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam seluruh rangkaian dugaan korupsi tersebut.

      Ketiga tersangka—Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo—kini telah ditahan. Masa penahanan pertama berlangsung selama 20 hari, dihitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

      Kasus ini menjadi pengingat keras tentang betapa rentannya institusi pengawas keuangan terhadap godaan korupsi. BPK, yang seharusnya menjadi benteng terakhir akuntabilitas, dalam kasus ini justru diduga ikut terlibat dalam upaya memanipulasi temuannya sendiri. Kepercayaan publik terhadap proses audit keuangan daerah pun kembali dipertaruhkan.

      Sementara penyelidikan terus berjalan, satu pertanyaan menggantung: adakah pihak-pihak lain yang terlibat, yang namanya belum tersebut dalam lembar sangkaan KPK? Jawaban itu mungkin tersimpan di balik pintu sel tahanan Gedung Merah Putih, bersama tiga tersangka yang kini menanti proses hukum.

      اقرأ أيضًا:

      Loading...
      أضف تعليقًا

      0 تعليقات

      اكتب تعليقًا
      Next Post
      Next Post
      Ads
      Ads
      Ads