TpY5GUWiGfA8BUG0GfziTpz5
0
    0
      Breaking News

      RUU Anti-Spionase Asing Desak Dibuat, Pakar Sebut KUHP Tak Cukup

      Spionase Digital Ancam Indonesia, Pakar Minta Regulasi Baru Segera

      MAKASSAR, PACARITA - Ancaman spionase asing terhadap Indonesia bukan lagi sekadar soal mata-mata konvensional yang bersembunyi di balik identitas palsu. Di era serba digital ini, operasi pengumpulan informasi intelijen asing kini merambah ruang siber, memanfaatkan celah teknologi yang belum sepenuhnya terlindungi oleh hukum nasional. Para pakar keamanan dan legislator sepakat, sudah saatnya Indonesia memiliki regulasi anti-spionase yang benar-benar baru dan komprehensif.

      Desakan itu mengemuka dalam sebuah dialog yang ditayangkan di salah satu stasiun televisi swasta pada awal November 2026. Forum tersebut menghadirkan Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja, Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP UI Edy Prasetyono, dan Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Ketiganya berbicara soal kebutuhan mendesak akan payung hukum baru yang mampu menjawab tantangan intelijen masa kini.

      Ardi Sutedja membuka diskusi dengan menyoroti pergeseran mendasar dalam cara kerja spionase modern. Teknologi digital telah mengubah instrumen-instrumen pengumpulan intelijen secara dramatis, dari penyadapan komunikasi hingga peretasan sistem data strategis. Ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang selama ini menjadi acuan dinilai sudah tidak lagi cukup untuk mengakomodasi kompleksitas ancaman tersebut.

      Menurut Ardi, definisi spionase yang ada perlu diperluas agar relevan dengan perkembangan zaman. Ancaman tidak lagi hanya datang lewat saluran militer atau diplomatik, melainkan juga melalui infiltrasi digital ke sektor ekonomi, sosial, dan budaya. Informasi strategis di berbagai bidang ini kini sama rentannya dengan rahasia negara yang bersifat pertahanan.

      Edy Prasetyono dari FISIP UI menambahkan dimensi geopolitik yang tak kalah penting. Posisi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah menjadikannya target yang sangat menarik bagi aktivitas intelijen asing. Belum lagi dinamika politik nasional yang terus berkembang, termasuk proses-proses kebijakan pemerintah yang menjadi kepentingan strategis berbagai pihak luar.

      Edy menegaskan bahwa proses politik di dalam negeri pun rawan menjadi objek pengintaian. Kebijakan yang lahir dari proses politik tersebut akan berdampak luas terhadap kepentingan internasional, sehingga wajar jika banyak pihak asing berkepentingan untuk memantau dan bahkan mempengaruhi arah kebijakan Indonesia dari balik layar.

      Karena itu, Edy mendorong pemerintah dan DPR untuk segera menyusun Rancangan Undang-Undang Anti-Spionase Asing sebagai prioritas legislasi. Regulasi khusus ini dinilai perlu untuk memberikan definisi yang tegas mengenai apa yang dimaksud dengan spionase asing, siapa yang dikategorikan sebagai agen asing, serta aktivitas apa saja yang termasuk dalam kepentingan asing yang dilarang, baik di ranah ekonomi, militer, maupun politik.

      Tanpa kerangka hukum yang jelas, penegak hukum akan terus berada dalam posisi abu-abu ketika menghadapi kasus-kasus yang melibatkan dugaan pengumpulan intelijen oleh pihak asing. Ketidakjelasan ini bukan hanya melemahkan kemampuan perlindungan negara, tetapi juga membuka ruang bagi aktor asing untuk beroperasi dengan lebih leluasa di wilayah Indonesia.

      TB Hasanuddin dari Komisi I DPR RI memilih menyoroti sisi kelembagaan, khususnya peran Badan Intelijen Negara dalam menghadapi ancaman spionase. Menurutnya, BIN perlu mendapat penguatan fungsi kontraintelijen agar lebih efektif mendeteksi dan merespons aktivitas mata-mata asing di dalam negeri.

      Namun Hasanuddin juga mengingatkan bahwa penguatan kewenangan BIN harus disertai batasan yang jelas. Lembaga intelijen ini tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan hingga penangkapan, sehingga ketika ditemukan indikasi spionase yang membutuhkan tindak lanjut hukum, BIN harus berkoordinasi dengan Polri. Kejelasan mekanisme koordinasi antarlembaga ini menjadi salah satu hal yang perlu diatur dalam regulasi baru.

      Hasanuddin mengusulkan agar pembahasan regulasi anti-spionase tidak hanya berlangsung di forum resmi parlemen, tetapi juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui diskusi kelompok terarah. Keterlibatan akademisi, praktisi keamanan siber, dan pelaku industri teknologi informasi dianggap penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan aplikatif.

      Ketiga pandangan yang muncul dalam forum tersebut sesungguhnya bermuara pada satu simpulan, kekosongan hukum di bidang anti-spionase tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Indonesia membutuhkan regulasi yang tidak sekadar merevisi pasal-pasal lama, melainkan membangun fondasi hukum baru yang mampu mengantisipasi modus operasi intelijen di era digital.

      Apalagi, perkembangan kecerdasan buatan dan komputasi awan telah membuka dimensi baru dalam pengumpulan dan analisis intelijen. Negara-negara dengan kapasitas teknologi tinggi kini memiliki kemampuan untuk menghimpun data dalam skala besar secara otomatis, jauh melampaui kapasitas penyadapan konvensional. Indonesia, dengan ekosistem digital yang tumbuh pesat, menghadapi risiko yang semakin besar jika tidak segera membangun pagar hukum yang memadai.

      Regulasi anti-spionase yang komprehensif diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum, memperjelas kewenangan lembaga intelijen, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba mencuri informasi strategis Indonesia. Langkah ini juga akan memperkuat posisi Indonesia dalam menjaga kedaulatan informasi di tengah persaingan geopolitik global yang semakin intens.

      Baca juga:

      Loading...
      Tambahkan komentar

      0 Komentar

      Tulis komentar
      Next Post
      Next Post
      Ads
      Seedbacklink
      Ads