MALAYSIA, PACARITA - Politikus muda Malaysia, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman, angkat bicara dan mendesak pemerintahnya segera menggerakkan negara-negara ASEAN untuk mengambil sikap tegas terhadap Indonesia. Pemicunya: kebakaran hutan dan lahan yang kembali mengirimkan asap pekat melewati batas negara, menggelapkan langit Malaysia dan Singapura, serta memukul kualitas udara jutaan warga di kawasan itu.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia ini bukan sekadar melayangkan kritik kosong. Ia mengusulkan pendekatan yang lebih konkret: tekanan finansial. Menurut Syed Saddiq, Malaysia dan Singapura memiliki pengaruh nyata di sektor keuangan kawasan, dan sudah seharusnya kekuatan itu digunakan untuk menekan perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Gagasannya sederhana namun tajam: jika perusahaan pembakar lahan merasakan dampak langsung pada rantai bisnis dan akses permodalan mereka, perubahan perilaku bisa terjadi lebih cepat dari sekadar imbauan moral atau negosiasi diplomatik yang berputar tanpa ujung.
Kabut asap lintas batas bukan fenomena baru di Asia Tenggara. Hampir setiap tahun, terutama di musim kemarau, kepulan asap dari kebakaran di Sumatra dan Kalimantan terbawa angin ke Malaysia dan Singapura. Warga di sana terbiasa melihat angka Indeks Standar Polutan Udara melonjak ke level berbahaya, sekolah ditutup, kegiatan luar ruang dibatalkan, dan rumah sakit kebanjiran pasien dengan gangguan pernapasan.
Bagi Indonesia, karhutla adalah persoalan kompleks yang melibatkan banyak aktor: korporasi besar, petani kecil yang membuka lahan dengan cara membakar karena itu paling murah, kelemahan pengawasan di lapangan, hingga tarik-menarik kepentingan ekonomi di sektor perkebunan sawit dan hutan tanaman industri. Penyelesaiannya tidak pernah semudah menuding satu pihak sebagai tersangka tunggal.
Namun di mata Syed Saddiq dan banyak pengamat regional, argument kerumitan itu sudah terlalu sering dijadikan tameng. Tahun demi tahun berlalu, peta hotspot muncul di lokasi yang sama, nama-nama perusahaan besar terus disebut dalam laporan pemantauan, tapi pertanggungjawaban nyata jarang betul-betul terjadi.
Di sinilah usulan tekanan ekonomi mendapat relevansinya. Syed Saddiq menyebut kekuatan daya beli masyarakat sebagai salah satu instrumen. Maksudnya, konsumen dan investor bisa memilih untuk tidak berbisnis dengan perusahaan yang rekam jejaknya buruk dalam hal lingkungan. Tekanan dari bawah ini, dikombinasikan dengan tekanan dari lembaga keuangan yang menolak mengucurkan modal ke perusahaan bermasalah, diyakini bisa menciptakan efek jera yang jauh lebih efektif.
Model serupa pernah diterapkan dalam konteks lain di berbagai penjuru dunia. Kampanye divestasi dari perusahaan bahan bakar fosil, misalnya, perlahan menggeser sikap sejumlah lembaga keuangan besar. Di sektor sawit, tekanan dari pembeli internasional terhadap standar keberlanjutan juga sudah mendorong beberapa perusahaan memperketat komitmen mereka, meski implementasinya masih jauh dari sempurna.
Pertanyaannya kemudian: apakah mekanisme yang sama akan efektif untuk menekan pelaku karhutla di Indonesia?
Jawabannya tidak hitam-putih. Tekanan ekonomi dari luar memang bisa membuka celah perubahan, terutama bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di rantai pasok global dan bergantung pada kepercayaan investor asing. Namun untuk konglomerat yang mayoritas pasar dan pendanaannya bersifat domestik, tekanan semacam itu mungkin hanya terasa seperti angin lalu.
Yang jelas, desakan Syed Saddiq ini kembali menyoroti satu hal yang sebenarnya sudah lama diketahui semua pihak: karhutla tidak bisa diselesaikan hanya dari dalam negeri. Asap tidak mengenal paspor atau batas perjanjian bilateral. Ia bergerak bebas mengikuti angin, dan dampaknya ditanggung bersama oleh jutaan orang di berbagai negara.
ASEAN sebagai forum regional selama ini memang sudah memiliki Perjanjian ASEAN tentang Polusi Asap Lintas Batas yang ditandatangani pada 2002. Indonesia sendiri baru meratifikasi perjanjian itu pada 2014. Namun implementasinya kerap berhenti di tataran dokumen dan rapat-rapat diplomatik. Mekanisme penegakan hukum lintas negara masih lemah, dan negara-negara anggota cenderung enggan saling menekan secara terbuka karena pertimbangan kedaulatan dan hubungan bilateral.
Desakan Syed Saddiq, betapapun keras bunyinya, pada akhirnya juga akan berhadapan dengan dinding yang sama: tanpa bukti yang kuat, tanpa mekanisme hukum yang tegas, dan tanpa kemauan politik yang konsisten dari semua pihak yang terlibat, tekanan apapun hanya akan menghasilkan pernyataan bersama yang kembali menguap bersama asap itu sendiri.
Indonesia, di sisi lain, tidak sepenuhnya diam. Berbagai upaya pemadaman, pemetaan daerah rawan, hingga penegakan hukum terhadap perusahaan pembakar lahan sudah dilakukan, meski hasilnya masih dianggap belum memadai oleh banyak kalangan. Pemerintah juga sudah memperkenalkan berbagai kebijakan restorasi gambut dan moratorium pembukaan hutan primer. Tapi di lapangan, celah antara regulasi dan realita masih terlalu lebar untuk diabaikan.
Satu hal yang perlu dicatat: dalam debat ini, yang sering terlupakan adalah suara warga Indonesia sendiri, terutama mereka yang tinggal di Sumatra dan Kalimantan, yang justru menjadi korban paling langsung dari asap karhutla. Mereka menghirup udara beracun itu jauh lebih lama dan jauh lebih pekat dibanding warga Malaysia atau Singapura. Anak-anak mereka yang paling dulu masuk unit gawat darurat.
Tekanan internasional mungkin berguna. Tapi perubahan yang bertahan lama hanya akan datang jika ada keadilan yang nyata bagi mereka yang paling terdampak di dalam negeri sendiri, bukan hanya respons terhadap tekanan dari luar perbatasan.
Kabut itu akan kembali tahun depan. Pertanyaannya hanya satu: apakah kali ini akan ada yang benar-benar bertanggung jawab?

0 Komentar