MAKASSAR, PACARITA - Penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mengejutkan banyak kalangan. Bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, perbuatan itu dinilai menyentuh sendi-sendi keamanan negara yang paling mendasar.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa kasus ini jauh lebih berat bobot hukumnya dibanding pelanggaran pidana pada umumnya. Menyadap seorang kepala negara, menurutnya, adalah tindakan yang langsung menyerang kedaulatan dan kewibawaan institusi kepresidenan itu sendiri.
Rudianto menyerahkan sepenuhnya penilaian atas arah perbuatan itu kepada penyidik. Ia percaya aparat penegak hukum mampu menentukan apakah tindakan Listyo Sigit beserta dua perwira tinggi lainnya masuk kategori makar atau tidak.
“Kita serahkan ke penyidik menilai perbuatan pelaku apakah ini mengarah ke makar atau tidak, yang pasti perbuatan tersebut mengancam keamanan negara karena menyadap Presiden sebagai Kepala Negara,” ujar Rudianto saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 4 November 2026.
Ia mengingatkan bahwa dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia, Presiden bukan sekadar pimpinan cabang eksekutif. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD NRI 1945, Presiden sekaligus menjabat sebagai kepala negara yang merepresentasikan seluruh bangsa di dalam maupun luar negeri.
Dengan posisi konstitusional seperti itu, setiap tindakan ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan, kewibawaan, maupun pelaksanaan tugas-tugas konstitusional Presiden harus ditangani dengan keseriusan penuh. Rudianto menekankan bahwa kacamata hukum pidana biasa tidak cukup untuk membedah kasus ini secara utuh.
“Perkara ini tidak cukup hanya dilihat sebagai pelanggaran hukum biasa sebagaimana ketentuan dalam KUHP maupun UU ITE. Ada dimensi keamanan negara yang harus dicermati secara serius,” katanya.
Lebih jauh, Rudianto memperingatkan agar pengusutan perkara tidak berhenti di lapisan terluar. Penyidik, menurutnya, wajib menelusuri seluruh rantai keterlibatan, dari mereka yang menjalankan penyadapan di lapangan hingga pihak-pihak yang diduga merencanakan, memerintahkan, memfasilitasi, bahkan mengambil keuntungan dari operasi ilegal tersebut.
Ia khawatir ada kemungkinan aktor-aktor utama yang bersembunyi di balik layar justru lolos dari jerat hukum, sementara hanya pelaku teknis yang akhirnya duduk di kursi pesakitan.
“Jangan sampai hanya pelaku lapangan yang diproses, sementara aktor utama yang berada di belakangnya tidak tersentuh,” kata dia dengan nada tegas.
Pernyataan Rudianto itu memperkuat sinyal yang sebelumnya sudah dilontarkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Pejabat Istana itu bahkan lebih eksplisit dalam menilai muatan hukum kasus ini, dengan menyebut bahwa dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap kepala negara serta sejumlah pejabat bisa dikategorikan sebagai perbuatan yang mengarah ke makar.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Prasetyo juga menegaskan bahwa rangkaian tindakan tersebut membahayakan kepentingan negara secara luas, termasuk keselamatan pimpinan tertinggi negara. Pernyataan dari dua sumber berbeda ini memberi gambaran betapa seriusnya pandangan pemerintah dan parlemen terhadap kasus yang melibatkan mantan petinggi Polri itu.
Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri dari Januari 2021 hingga Januari 2024, sebelum digantikan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Keterlibatannya dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, yang kini juga menjadi atasannya sebagai kepala negara, menjadikan kasus ini memiliki dimensi politik dan hukum yang berlapis-lapis.
Penetapan status tersangka terhadap mantan Kapolri beserta dua perwira tinggi lainnya menandai babak baru yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah penegakan hukum Indonesia. Kasus ini tidak hanya menguji independensi dan keberanian institusi Polri dalam mengusut atasannya sendiri, tetapi juga menjadi cermin bagi publik tentang seberapa kuat komitmen negara menjaga integritas jabatan tertinggi di republik ini.
Semua mata kini tertuju pada langkah penyidik berikutnya. Apakah konstruksi hukum yang dibangun akan cukup kokoh untuk menjangkau aktor-aktor yang lebih jauh di balik operasi penyadapan ini, ataukah proses hukum akan berhenti di permukaan saja, itulah pertanyaan yang belum terjawab hingga hari ini.


0 Komentar