TpY5GUWiGfA8BUG0GfziTpz5
0
    0
      Breaking News

      MUI Bahas Fatwa Rokok Elektrik, Ini Alasan Kapolri Minta Kajian Vape

      Komisi Fatwa MUI Prioritaskan Kajian Vape Usai Marak Dipakai Edarkan Narkoba

      JAKARTA, PACARITA - Majelis Ulama Indonesia bergerak. Komisi Fatwa MUI menggelar forum pendalaman khusus untuk mengkaji hukum penggunaan rokok elektrik atau vape, Selasa, 3 November 2026, di Hotel DoubleTree, Cikini, Jakarta Pusat. Langkah ini bukan sekadar respons terhadap tren gaya hidup, melainkan reaksi serius atas meningkatnya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair di Indonesia.

      Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa forum bertajuk Focus Group Discussion dengan tema “Permasalahan Vape/Rokok Elektrik” itu menjadi titik awal dari serangkaian proses panjang sebelum sebuah fatwa resmi ditetapkan. Menurutnya, Komisi Fatwa tidak bisa berjalan hanya dengan satu sudut pandang. Semua fakta lapangan harus tersaji lengkap sebelum hukum syar’i dijatuhkan.

      Dorongan untuk mengkaji vape secara serius datang dari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Saat bersilaturahmi ke Kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, pada 13 Oktober 2026, Kapolri secara langsung meminta MUI merumuskan fatwa terkait rokok elektrik. Alasannya konkret, vape kerap dijadikan sarana selundupan narkotika cair yang kian marak dan sulit dideteksi.

      Merespons permintaan tersebut, Komisi Fatwa MUI mengumpulkan beragam pemangku kepentingan dalam satu meja. Dari lingkaran pemerintah, hadir perwakilan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Perindustrian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Badan Narkotika Nasional, hingga Polri. Tidak hanya itu, pelaku usaha vape dan pakar pengendalian tembakau turut diundang untuk memberikan perspektif yang lebih beragam.

      Kehadiran berbagai pihak itu bukan seremonial. Prof Ni’am menjelaskan, pimpinan dan anggota Komisi Fatwa membutuhkan data lapangan yang berimbang untuk bisa mengambil keputusan yang adil dan menyeluruh. Fakta yang dikumpulkan mencakup skala bisnis vape di Indonesia, dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, potensi penyalahgunaan zat adiktif dan narkotika, serta pengaruh sosial-ekonomi dari peredaran rokok elektrik secara luas.

      Guru Besar Ilmu Fikih dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menegaskan, fatwa yang nantinya ditetapkan MUI bukan sekadar pernyataan hukum agama belaka. Fatwa itu diharapkan menjadi pedoman nyata bagi pemerintah dalam menyusun regulasi, bagi kepolisian dalam menegakkan hukum, dan bagi masyarakat umum dalam menentukan pilihan. Dengan kata lain, fatwa ini digadang-gadang menjadi rujukan yang bersifat holistik dan berorientasi pada kemaslahatan publik.

      “Fatwa yang akan ditetapkan nanti bukan hanya sekadar menetapkan hukum, tetapi juga memberikan jalan keluar sekaligus pedoman bagi pemerintah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait,” ujar Prof Ni’am.

      Soal kapan fatwa ini resmi ditetapkan, MUI tidak mematok tenggat waktu yang pasti. Namun karena rokok elektrik sudah menjadi persoalan sosial yang kian mendesak, Komisi Fatwa menjadikan kajian vape sebagai salah satu prioritas dan berkomitmen untuk mempercepat prosesnya.

      Mekanisme menuju fatwa itu cukup panjang. Setelah FGD, seluruh pakar dan perwakilan lembaga akan menyerahkan masukan secara tertulis kepada Komisi Fatwa. Dari situ, Komisi Fatwa melanjutkan ke tahap kajian keagamaan dan pembahasan intensif sebelum merumuskan draf fatwa. Draf tersebut kemudian dibawa ke sidang resmi Komisi Fatwa untuk ditetapkan secara formal.

      Vape sendiri sejatinya bukan barang baru di Indonesia. Produk ini telah beredar luas, populer di kalangan anak muda, dan menjadi industri yang terus berkembang. Namun popularitasnya berubah menjadi kekhawatiran ketika aparat hukum mulai menemukan kasus demi kasus rokok elektrik yang diisi cairan mengandung narkotika, dari THC hingga zat psikotropika lain yang terlarang.

      Situasi itu menempatkan vape di persimpangan antara produk konsumsi legal dan media peredaran narkoba. Fatwa MUI diharapkan mampu memberikan kejelasan, bukan hanya dari perspektif agama, melainkan juga menjadi landasan hukum yang lebih kokoh bagi negara untuk bertindak.

      Baca juga:

      Loading...
      Tambahkan komentar

      0 Komentar

      Tulis komentar
      Next Post
      Next Post
      Ads
      Seedbacklink
      Ads