PALANGKARAYA, PACARITA - Ribuan bangkai ayam diangkut ke halaman kantor PLN UP3 Palangka Raya pada Jumat, 30 Oktober 2026. Bukan demo biasa, ini adalah cara seorang peternak bernama Satrio memperlihatkan secara harfiah apa artinya listrik padam bagi usahanya, kerugian nyata senilai Rp 200 juta yang tidak bisa dijelaskan hanya dengan kata-kata.
Satrio adalah peternak ayam di kawasan Bukit Rawi, Kalimantan Tengah. Pada malam yang seharusnya biasa itu, gangguan pasokan listrik menyebabkan genset cadangan miliknya ikut mengalami kerusakan. Kipas pengatur sirkulasi udara di dalam kandang berhenti berputar. Dalam waktu singkat, kondisi di dalam kandang memburuk dan 7.000 ekor ayam yang baru berusia 16 hari itu mati sebelum sempat dipanen.
Angka kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 200 juta, mencakup biaya pembelian bibit, pakan, tenaga kerja, perawatan kandang, dan seluruh kebutuhan operasional yang sudah dikeluarkan. Uang sebesar itu habis dalam satu malam, bukan karena kesalahan pengelolaan atau perubahan harga pasar, melainkan karena infrastruktur dasar yang tidak bisa diandalkan.
Yang membuat kasus ini semakin berat adalah kenyataan bahwa ini bukan kali pertama terjadi. Satrio mengaku sebelumnya juga pernah kehilangan sekitar 5.000 ekor ayam akibat gangguan listrik dengan persoalan yang hampir serupa. Jika dihitung dari dua kejadian itu saja, total ayam yang dilaporkan mati sudah mencapai sekitar 12.000 ekor.
Keluhan sudah berkali-kali disampaikan. Namun, menurut pengakuan Satrio, sampai aksi protes itu berlangsung belum ada penyelesaian maupun kompensasi yang diberikan. Persoalan ini pun berkembang menjadi bukan sekadar soal pemadaman listrik, melainkan soal bagaimana keluhan pelanggan ditangani ketika gangguan pelayanan menimbulkan kerugian besar.
Aksi pada 30 Oktober 2026 itu diketahui sudah memasuki jilid ketujuh dari rangkaian protes Gerakan Palangka Raya Gelap. Massa menuntut perbaikan pasokan listrik, kompensasi bagi pelanggan yang mengalami kerugian, serta keterbukaan informasi mengenai penyebab gangguan. Membawa bangkai ayam ke kantor PLN memang bukan cara yang lazim, tetapi pesan yang ingin disampaikan sangat jelas, kerugian ini nyata dan tidak bisa diabaikan.
Untuk memahami mengapa kematian ribuan ayam bisa terjadi begitu cepat, perlu dipahami bagaimana peternakan ayam modern bekerja. Kandang tertutup yang digunakan peternak seperti Satrio mengandalkan kipas untuk menjaga suhu, kelembapan, dan sirkulasi udara secara konstan. Ketika kipas berhenti terlalu lama, panas di dalam kandang meningkat tajam dan kondisi udara memburuk dengan cepat, terutama ketika ribuan ayam berada di dalamnya sekaligus.
Dalam sistem seperti ini, listrik bukan sekadar fasilitas pendukung. Pasokan listrik adalah bagian integral dari sistem pemeliharaan yang menentukan hidup matinya ternak. Ketika sumber listrik utama terganggu dan genset cadangan pun ikut rusak, keselamatan ribuan ayam bisa terancam hanya dalam hitungan jam.
Memang, peternakan dengan teknologi semacam ini idealnya memiliki sistem pengamanan yang memadai, genset harus dirawat secara berkala dan kapasitasnya disesuaikan dengan kebutuhan. Tetapi langkah pencegahan dari pihak peternak tidak serta merta menghilangkan tanggung jawab penyedia listrik untuk menjaga pasokan tetap andal. Apalagi ketika gangguan bukan terjadi sekali, melainkan berulang.
Di sinilah ironi yang cukup mencolok. Masyarakat terus didorong untuk memodernisasi usaha, meningkatkan produktivitas, dan menggunakan teknologi agar hasil produksi semakin efisien. Peternak yang berinvestasi pada peralatan modern tentu berharap hasilnya sebanding. Namun, investasi itu membutuhkan dukungan infrastruktur dasar yang dapat diandalkan. Tanpa pasokan listrik yang stabil, seluruh sistem itu menjadi rentan.
Berani berwirausaha memang berbeda dengan harus menerima kerugian akibat gangguan infrastruktur yang terus berulang. Risiko perubahan harga pasar atau fluktuasi biaya pakan adalah bagian dari kalkulasi bisnis yang bisa diperhitungkan. Tapi keandalan layanan listrik seharusnya memiliki standar dan kewajiban tersendiri yang tidak bisa diserahkan begitu saja kepada pelanggan untuk ditanggung sendiri.
Lalu bagaimana sebenarnya mekanisme kompensasi yang tersedia ketika pemadaman listrik menyebabkan kerugian sebesar itu? Indonesia sebenarnya sudah memiliki aturan mengenai tingkat mutu pelayanan listrik dan hak pelanggan atas kompensasi. Salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 yang kemudian mengalami perubahan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025. Ketentuan tersebut mengatur kompensasi berupa pengurangan tagihan apabila lama gangguan melampaui standar pelayanan yang ditetapkan.
Namun ada perbedaan penting yang perlu dipahami, pengurangan tagihan listrik bukan berarti biaya bibit, pakan, kerusakan peralatan, dan seluruh kerugian produksi akan otomatis ditanggung penyedia listrik. Tuntutan kompensasi sebesar Rp 200 juta yang diajukan Satrio tetap membutuhkan pemeriksaan menyeluruh, mencakup penyebab teknis gangguan, hubungan antara pemadaman dan kerugian yang dilaporkan, serta dasar hukum yang menentukan tanggung jawab masing-masing pihak.
Tetapi kebutuhan pembuktian itu seharusnya tidak membuat proses penyelesaian menjadi tidak jelas bagi pelanggan. Peternak perlu mengetahui bagaimana pengaduannya diproses, bukti apa yang harus disiapkan, dan kapan hasil pemeriksaan akan disampaikan. Tanpa kejelasan itu, yang ada hanyalah ketidakpastian yang terus berlarut.
Ada pula pertanyaan mengenai pemberitahuan sebelum pemadaman. Untuk pemadaman terencana, informasi lebih awal bisa membantu peternak memeriksa genset, memastikan persediaan bahan bakar, dan menyiapkan pengawasan tambahan terhadap kondisi kandang. Langkah sederhana itu bisa menjadi penentu antara kerugian besar dan tidak ada kerugian sama sekali.
Untuk gangguan mendadak, kecepatan perbaikan dan keterbukaan informasi menjadi kunci. Pelanggan tidak harus selalu mengerti detail teknis, tetapi mereka berhak mengetahui apa yang terjadi, seberapa lama gangguan akan berlangsung, dan apa langkah yang sedang diambil.
Namun penanganan setelah gangguan saja tidak cukup apabila persoalan serupa terus berulang. Perlu ada evaluasi kondisi jaringan, penelusuran penyebab pemadaman yang berulang, serta langkah pencegahan konkret yang benar-benar bisa dilaksanakan. Tanpa perbaikan yang terukur, masyarakat akan terus hidup dalam ketidakpastian.
Dampak dari kejadian semacam ini tidak berhenti pada satu peternak. Ketika pelaku usaha mengalami kerugian besar, rencana pembelian pakan berikutnya terganggu, kebutuhan tenaga kerja berubah, dan pasokan ke pasar berkurang. Kualitas infrastruktur memiliki hubungan langsung dengan keberlangsungan kegiatan ekonomi di sekitarnya.
Itulah mengapa persoalan listrik tidak seharusnya hanya diukur dari berapa banyak rumah yang sudah tersambung. Kualitas pelayanan juga perlu dilihat dari seberapa andal pasokan yang diterima, bagaimana gangguan ditangani, dan apakah keluhan pelanggan mendapatkan tindak lanjut nyata. Bagi dunia usaha, kepastian itu adalah bagian penting dari kalkulasi biaya dan risiko produksi.
Kalau pelanggan dituntut disiplin membayar tagihan listrik setiap bulan, maka penyedia layanan pun seharusnya disiplin memenuhi standar pelayanan dan memberikan kejelasan ketika terjadi gangguan. Jangan sampai masyarakat terus didorong menjadi pengusaha dan membuka lapangan kerja, tetapi harus berjuang sendiri ketika mengalami kerugian akibat persoalan infrastruktur yang berulang.
Bangkai ayam yang dibawa ke kantor PLN mungkin sudah lama dibersihkan dari halaman. Tapi kerugian Rp 200 juta yang dilaporkan peternak tidak ikut hilang begitu halaman kembali bersih. Persoalan yang sesungguhnya adalah apakah akar masalah listrik ini akan dievaluasi dengan serius, dan apakah tuntutan kompensasi itu akan mendapatkan kepastian yang layak. Sebab yang mati memang ayamnya, tapi yang dipertaruhkan adalah modal usaha, penghasilan, dan keberlangsungan mata pencaharian.


0 Komentar