JAKARTA, PACARITA - Penggeledahan pondok pesantren putri saat santriwati masih terlelap berujung panjang bagi pucuk pimpinan Polres Sukoharjo. Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena dinonaktifkan dari jabatannya, bersama tiga pejabat lain di jajarannya, setelah tindakan aparat di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an memicu kecaman luas.
Tiga pejabat lain yang ikut dinonaktifkan adalah Kepala Satuan Reserse Kriminal berinisial IPTU AS, Kepala Unit Pidana Umum IPDA FA, dan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak IPDA RAP. Keempatnya kini menjalani pemeriksaan etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Polri di Jakarta. Pemeriksaan itu akan menentukan apakah ada pelanggaran prosedur dalam operasi yang menyita perhatian publik tersebut.
Peristiwa bermula pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB. Tim gabungan kepolisian mendatangi pesantren di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban. Di sana, aparat disebut mendobrak pintu asrama santriwati, lalu membawa sejumlah santri dan ustazah untuk dimintai keterangan.
Operasi itu merupakan pengembangan penyidikan kasus perusakan dan pembakaran warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol. Warung tersebut diserang pada September 2026. Polisi menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti yang berkaitan dengan perkara itu.
Menurut keterangan Kapolres Andika sebelum dinonaktifkan, sekitar 15 orang dari pesantren di Mojolaban dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka terdiri atas anak di bawah umur dan orang dewasa. Polisi juga menyita senjata tajam serta busur dan anak panah dari lokasi.
Pihak pesantren membantah semua tudingan. Mereka menyebut panah dan parang yang disita adalah perlengkapan ekstrakurikuler dan alat berkebun. Pengurus juga menyatakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan tanpa surat resmi, lalu meminta barang-barang itu dikembalikan.
Dalam surat edaran bertanggal 29 Oktober 2026, pengurus pesantren mengecam tindakan aparat yang mereka sebut sewenang-wenang. Mereka juga menuding adanya intimidasi terhadap para santriwati, termasuk dugaan penodongan senjata laras panjang. Tudingan itu belum terkonfirmasi secara independen dan menjadi bagian yang kemungkinan ikut diperiksa.
Kecaman datang dari banyak arah. Komnas Perempuan menyoroti cara aparat mendatangi asrama putri pada jam rawan, karena dinilai berpotensi menimbulkan trauma psikologis bagi para santriwati. Kritik publik juga menyasar soal kepatutan, sebab para saksi yang dibawa polisi sebagian masih berusia anak.
Setelah pemeriksaan, polisi menyatakan tidak menemukan bukti keterlibatan para santriwati maupun pengurus pesantren dalam pembakaran warung. Seluruh yang diamankan dipulangkan kepada keluarga. Namun dampaknya sudah terlanjur terasa, karena kegiatan belajar di pesantren terhenti dan belum jelas kapan akan kembali berjalan.
Persoalan lain muncul dari sisi perizinan. Kantor Kementerian Agama Sukoharjo menyatakan pesantren tahfiz khusus putri itu belum pernah mengurus izin operasional, sehingga berada di luar pembinaan dan pengawasan mereka. Kemenag tetap membuka pintu jika pengelola ingin mengurus legalitas setelah proses hukum selesai. Soal izin ini berdiri terpisah dari pertanyaan utama, yakni apakah penggeledahan sudah sesuai prosedur.
Pertanyaan itulah yang kini harus dijawab Propam. Apakah surat perintah penggeledahan ada dan sah, bagaimana aparat memperlakukan anak dan perempuan, serta siapa yang memberi komando di lapangan. Penonaktifan memberi ruang bagi pemeriksaan berjalan tanpa tekanan jabatan, tetapi belum menjadi putusan bersalah.
Bagi publik, kasus ini bukan sekadar soal satu operasi yang berjalan keliru. Ia menguji komitmen kepolisian pada prosedur ketika menangani perkara yang bersinggungan dengan lembaga keagamaan dan kelompok rentan. Hasil pemeriksaan etik akan menjadi ukuran seberapa serius institusi itu membenahi diri.
Sementara itu, penyidikan kasus pembakaran warung masih berjalan. Polisi menyebut pelaku lain sudah masuk daftar pencarian orang. Perkembangan lebih lanjut patut dipantau, termasuk sanksi yang mungkin dijatuhkan kepada keempat pejabat tersebut.


0 Komentar