BANDUNG, PACARITA - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melontarkan kritik bernada tinggi kepada jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandung. Ia menyoroti prosedur perbankan formal yang dinilai berbelit-belit, sementara praktik bank gelap ilegal tumbuh subur dan nyaris luput dari pengawasan.
Kritik itu muncul dalam Financial Expo (FinExpo) 2026 di Trans Studio Mall Bandung, Kamis, 29 Oktober 2026. Cuplikan video momen tersebut beredar di kanal YouTube VToday dan cepat memancing perbincangan di media sosial.
Panggungnya bukan forum sembarangan. Hari itu OJK menggelar puncak Bulan Inklusi Keuangan 2026, rangkaian kegiatan yang bertujuan memperluas akses keuangan sekaligus meningkatkan literasi masyarakat. FinExpo sendiri berlangsung sejak 29 Oktober hingga 1 November dan menjadi bagian dari Gerakan Nasional Cerdas Keuangan atau GENCARKAN.
Di hadapan para pejabat otoritas, Dedi, yang akrab disapa KDM, membandingkan dua dunia yang berjalan berdampingan. Yang pertama adalah bank resmi dengan segala syarat administrasi yang dianggap melelahkan bagi warga kecil. Yang kedua adalah bank gelap yang menawarkan uang cepat tanpa banyak pertanyaan.
Perbandingan itu menohok karena menyentuh persoalan sehari-hari. Bagi pedagang kecil, petani, atau buruh yang butuh dana mendesak, prosedur berlapis sering terasa seperti tembok. Rentenir berkedok koperasi atau bank keliling kemudian datang menawarkan jalan pintas, lengkap dengan bunga yang mencekik.
Kritik semacam ini bukan hal baru dari Dedi. Pada Maret 2025, seusai pengukuhan Kepala OJK Jawa Barat Darwisman, ia sudah menyebut praktik bank gelap sebagai kejahatan perbankan yang masuk ranah pidana. Menurut Dedi saat itu, praktik tersebut bisa diberantas asalkan semua pihak kompak.
Ia juga pernah mengaitkan maraknya warga yang mengakses bank gelap dan pinjaman online ilegal dengan sifat konsumtif masyarakat. Kekhawatirannya waktu itu tertuju pada momen Lebaran, ketika kebutuhan belanja melonjak dan godaan berutang ikut menguat. Karena itu, sorotan di FinExpo terasa seperti kelanjutan dari kegelisahan lama.
Namun nada kali ini berbeda. Jika dulu ia mengajak OJK berkolaborasi, kini ia menekan lembaga itu dari sisi lain, yakni soal kemudahan layanan. Pesannya kurang lebih sederhana, memberantas yang ilegal tidak cukup bila yang legal dibiarkan sulit dijangkau.
Di sisi lain, OJK datang ke Bandung dengan membawa data yang ingin dipamerkan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menyebut Bulan Inklusi Keuangan 2026 telah menghasilkan 6.446 kegiatan literasi dan inklusi keuangan. Kegiatan itu menjangkau lebih dari 798 ribu peserta di seluruh Indonesia.
Hasil lainnya adalah pembukaan 27,23 juta rekening keuangan. Angka tersebut diklaim sebagai bukti bahwa upaya memperluas akses bank mulai menjangkau lapisan masyarakat yang selama ini terpinggirkan, termasuk sektor informal, petani, nelayan, penyandang disabilitas, dan warga perdesaan.
Dicky menegaskan bahwa perluasan akses harus berjalan seiring dengan peningkatan literasi dan kepercayaan publik. Tanpa kepercayaan, kata dia dalam pemaparannya, akses yang terbuka lebar belum tentu dimanfaatkan.
Di titik inilah kritik Dedi dan data OJK saling bersinggungan. Jutaan rekening baru memang terdengar impresif, tetapi membuka rekening tidak sama dengan mendapatkan pembiayaan. Banyak warga yang punya rekening tetap tak bisa mengakses kredit karena terganjal syarat, jaminan, atau catatan keuangan.
Dedi dalam kesempatan itu juga menekankan pentingnya kecakapan masyarakat mengelola uang sebagai fondasi ketahanan keluarga. Ia berharap kolaborasi OJK, pemerintah daerah, dan industri jasa keuangan makin kuat agar pembiayaan sampai ke pelaku UMKM, petani, peternak, dan sektor produktif lainnya.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa kritiknya tidak semata soal mencari kesalahan. Ia tampaknya ingin menggeser fokus, dari sekadar menggelar pameran dan seminar menuju perbaikan layanan yang bisa dirasakan langsung oleh warga.
Persoalan bank gelap sendiri memang pelik. Praktik ini hidup karena ada permintaan, yakni kebutuhan dana cepat yang tidak terlayani lembaga resmi. Selama jarak antara kebutuhan warga dan kemampuan bank formal belum dijembatani, penertiban semata akan sulit menghentikan arus peminjam.
Karena itu, penegakan hukum dan penyederhanaan prosedur mesti berjalan beriringan. Penindakan tanpa alternatif hanya akan memindahkan peminjam ke pintu gelap yang lain.
Sampai tulisan ini disusun, belum terlihat tanggapan rinci OJK terhadap sorotan Dedi dalam forum tersebut. Publik tentu menunggu apakah kritik itu berujung pada langkah konkret, entah berupa pelonggaran prosedur, penguatan pengawasan, atau skema pembiayaan mikro yang lebih ramah.
Yang jelas, FinExpo 2026 meninggalkan catatan lebih dari sekadar pameran produk keuangan. Dari Bandung, seorang gubernur mengingatkan bahwa inklusi keuangan akan diuji bukan oleh jumlah rekening, melainkan oleh seberapa mudah warga kecil meminjam uang secara sah dan aman.


0 Komentar