JAKARTA, PACARITA - Dini hari yang seharusnya sunyi di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, Jawa Tengah, mendadak berubah mencekam ketika puluhan aparat kepolisian masuk dan membawa seluruh penghuni, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, ke kantor polisi untuk diperiksa. Yang lebih mengejutkan, setelah pemeriksaan rampung, pihak berwajib tidak menemukan satu pun bukti keterlibatan pesantren dalam kasus yang menjadi dasar penggerebekan itu.
Kejadian ini bermula dari laporan pembakaran sebuah warung penjual daging babi di kawasan Sukoharjo. Polisi menduga ada keterkaitan pihak pesantren dalam aksi tersebut, sehingga melakukan penggeledahan ke Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an. Namun dugaan itu meleset jauh dari kenyataan.
Sekitar pukul 03.51 WIB, seluruh santriwati, ustazah, serta anak-anak di bawah umur dibawa menggunakan kendaraan operasional kepolisian menuju Polsek Mojolaban. Mereka menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya dipulangkan karena tidak ada bukti yang menghubungkan pesantren dengan peristiwa pembakaran tersebut.
Peristiwa ini langsung memantik reaksi keras dari Senayan. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, angkat bicara dan menegaskan bahwa proses penegakan hukum, terutama yang menyentuh lingkungan pendidikan keagamaan, tidak boleh sampai menimbulkan keresahan, trauma, apalagi dugaan intimidasi terhadap penghuninya.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan. Tetapi prosedurnya juga harus benar,” kata Abdullah dalam keterangan persnya, Senin, 2 November 2026.
Politikus itu menekankan bahwa upaya menegakkan hukum justru tidak boleh berujung pada tindakan yang mencederai hukum itu sendiri. Bagi Abdullah, kehadiran aparat yang tidak mengikuti prosedur bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan publik yang telah bertahun-tahun dibangun oleh institusi Polri.
Abdullah secara khusus menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh dari pucuk pimpinan Polri apabila ditemukan penyimpangan prosedur di tingkat lapangan. Ia meminta agar penegakan hukum dijalankan dengan perspektif hak asasi manusia, bukan sekadar mengejar target operasional semata.
Lebih jauh, ia menyerukan agar Kapolri turun tangan langsung menangani persoalan ini dan memastikan tidak ada ruang bagi aparat untuk bertindak sewenang-wenang tanpa mempertanggungjawabkan prosedur yang dijalankan.
“Semua harus dibuka secara terang benderang,” tegas Abdullah.
Pernyataan itu bukan tanpa alasan. Penggeledahan yang salah sasaran di sebuah pondok pesantren, apalagi dilakukan pada dini hari dan melibatkan anak-anak di bawah umur, memunculkan pertanyaan serius soal akurasi intelijen kepolisian sebelum operasi dijalankan. Prosedur penggerebekan semestinya memiliki dasar bukti yang kuat sebelum aparat mengambil tindakan yang berpotensi menimbulkan trauma psikologis bagi penghuninya.
Abdullah juga mendorong agar institusi kepolisian menjadikan pengawasan publik sebagai instrumen koreksi positif dalam menjalankan tugasnya secara akuntabel. Baginya, Polri harus hadir sebagai pelindung dan pengayom, bukan sebagai sumber ketakutan bagi masyarakat yang sama sekali tidak terlibat dalam suatu pelanggaran hukum.
“Polri harus hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Jangan sampai kepercayaan publik yang sudah dibangun selama ini dicederai oleh tindakan oknum yang tidak profesional dan tidak mengikuti prosedur,” pungkasnya.
Insiden di Sukoharjo ini menambah daftar panjang kasus salah sasaran yang terus membayangi citra institusi kepolisian. Di satu sisi, publik memahami bahwa aparat memiliki tugas untuk merespons laporan dengan cepat. Namun di sisi lain, kecepatan merespons tidak bisa mengorbankan akurasi dan kehati-hatian, terutama ketika operasi yang dijalankan bersentuhan langsung dengan komunitas pendidikan keagamaan yang rentan.
Kejadian ini juga membuka diskusi lebih luas soal pentingnya standar operasional prosedur yang ketat dalam setiap penggerebekan, mulai dari verifikasi informasi awal, koordinasi dengan pihak terkait, hingga perlakuan terhadap warga yang diperiksa, terutama mereka yang masih anak-anak.
Para pengamat hukum menilai bahwa tindakan membawa anak-anak di bawah umur, termasuk balita, ke kantor polisi pada dini hari tanpa bukti yang memadai adalah bentuk pelanggaran prosedur yang perlu mendapat perhatian serius. Tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi etika penegakan hukum yang beradab.
Kini, perhatian publik tertuju pada respons resmi Kapolri dan Divisi Propam Polri terhadap insiden ini. Apakah akan ada evaluasi nyata, sanksi bagi aparat yang terbukti melanggar prosedur, serta mekanisme pemulihan yang memadai bagi para santriwati, ustazah, dan anak-anak yang menjadi korban kesalahan penggerebekan tersebut.
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini ditunggu oleh masyarakat luas, terutama komunitas pesantren yang merasa keamanan dan ketentraman lingkungannya telah terusik oleh sebuah kesalahan yang seharusnya bisa dicegah.


0 Komentar