TpY5GUWiGfA8BUG0GfziTpz5
0
    0
      Breaking News

      Sindikat Penyuntikan Gas LPG Bersubsidi di Sidoarjo Dibongkar Bareskrim Polri

      Polisi Sita 1.820 Tabung LPG di Sidoarjo, Dua Tersangka Pengoplos Gas Bersubsidi Ditangkap

      Konferensi pers penyalahgunaan LPG subsidi 

      JAKARTA, PACARITA - Aparat Bareskrim Polri membongkar praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi yang berlangsung berbulan-bulan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Sebanyak 1.820 tabung LPG berbagai ukuran disita, dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah ini.

      Lokasi praktik ilegal itu berada di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Di sinilah para pelaku diduga memindahkan isi gas dari tabung bersubsidi ke tabung nonsubsidi secara sistematis, lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi demi meraup keuntungan berlipat.

      Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengungkap temuan ini pada Jumat, 23 Oktober 2026. Ia menyebut penyidik memperkirakan kerugian negara dari praktik tersebut mencapai Rp2,149 miliar, meskipun angka pasti masih dalam proses penghitungan lebih lanjut.

      “Penyidik memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp2,149 miliar dengan asumsi kegiatan ilegal itu berlangsung selama empat bulan penuh, tapi nilai kerugian detailnya masih berproses,” ujar Irhamni.

      Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik pengoplosan itu diduga telah berlangsung sejak Juni hingga Oktober 2026. Selama periode tersebut, kapasitas produksi ilegal diperkirakan mencapai rata-rata 2.400 tabung ukuran 12 kilogram dan 40 tabung ukuran 50 kilogram setiap bulan — sebuah skala operasi yang jelas bukan usaha kecil-kecilan.

      Para pelaku memanfaatkan celah antara harga LPG bersubsidi dan nonsubsidi yang terpaut jauh. Tabung melon berukuran 3 kilogram dan 12 kilogram yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dikosongkan, lalu isinya dipindahkan ke tabung 12 kilogram atau 50 kilogram nonsubsidi yang harganya jauh lebih mahal di pasaran. Selisih harga itulah yang menjadi ladang keuntungan para tersangka.

      Modus semacam ini bukan hal baru di Indonesia. Namun skala dan durasi operasi di Sidoarjo ini tergolong signifikan, menunjukkan bahwa jaringan distribusi ilegal tersebut telah berjalan cukup rapi sebelum akhirnya terbongkar oleh penyidik Bareskrim.

      Irhamni menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan LPG bersubsidi secara nasional. Subsidi energi yang seharusnya menjadi bantalan bagi masyarakat rentan justru diselewengkan oleh segelintir pihak untuk kepentingan pribadi, dan hal itu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

      Dalam catatan Bareskrim, secara nasional Polri telah menangani sekitar 777 kasus terkait penyalahgunaan LPG bersubsidi. Dari jumlah itu, sekitar 600 tersangka berhasil diamankan. Angka ini mencerminkan betapa masifnya persoalan penyelewengan gas bersubsidi di seluruh penjuru Indonesia.

      Kasus di Sidoarjo sendiri menambah daftar panjang pengungkapan serupa yang tersebar dari Sumatra hingga Jawa. Pola yang berulang ini mengindikasikan bahwa pengawasan distribusi LPG bersubsidi masih membutuhkan penguatan serius, baik dari sisi regulasi maupun pengawasan lapangan.

      Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka tergolong berat, mengingat perbuatan mereka dikategorikan sebagai kejahatan di bidang energi yang merugikan kepentingan publik secara luas.

      Sementara proses penyidikan terus berjalan, pihak Bareskrim memastikan bahwa pengembangan kasus masih terbuka. Tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi ilegal ini, baik sebagai pemasok tabung kosong, pembeli, maupun pengedar ke pasar.

      Kasus Sidoarjo ini kembali menebalkan ironi yang kerap muncul dalam persoalan subsidi energi di Indonesia, di mana program yang dirancang untuk melindungi rakyat kecil justru menjadi bancakan pihak-pihak yang tidak berhak. Polri menegaskan, pengawasan akan terus diperketat dan tindakan hukum tidak akan berhenti di sini.

      Masyarakat pun diimbau untuk turut berperan aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan LPG bersubsidi di lingkungan sekitar mereka. Pengawasan publik menjadi salah satu kunci untuk memutus mata rantai pengoplosan yang merugikan negara sekaligus menggerus hak masyarakat yang paling membutuhkan.

      Baca juga:

      Loading...
      Tambahkan komentar

      0 Komentar

      Tulis komentar
      Next Post
      Next Post
      Ads
      Seedbacklink
      Ads

      Info

      Info
      • 59 Street, 06 Lane, Newyork
      • +0123456789
      • info@domainku.com