TpY5GUWiGfA8BUG0GfziTpz5
0
    0
      Breaking News

      Mantan Bupati Gowa Ditahan Polda Sulsel Kasus Korupsi Perizinan

      Mantan Bupati Gowa Ditahan 20 Hari, Tersangka Pemerasan dan Pencucian Uang

      MAKASSAR, PACARITA - Rompi oranye itu langsung membalut tubuhnya begitu pemeriksaan selesai. Siti Husniah Talentrang, mantan Bupati Gowa yang pernah menjadi orang paling berpengaruh di kabupaten itu, digiring keluar dari ruang penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Polda Sulawesi Selatan dengan tangan terborgol, Senin, 26 Oktober 2026. Sebuah babak baru dalam perjalanan hukumnya pun resmi dimulai.

      Penahanan ini bukan datang tiba-tiba. Penyidik telah menetapkan perempuan yang karib disapa SH atau HT itu sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi perizinan yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Kasusnya bukan perkara kecil, melibatkan dugaan pemerasan, gratifikasi, sekaligus tindak pidana pencucian uang yang nilainya tengah terus ditelusuri aparat.

      Kepala Bagian Operasional Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusufandi, menjadi juru bicara dalam konferensi pers yang digelar di Makassar hari itu. Ia membenarkan bahwa Siti Husniah telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebelum akhirnya langsung ditahan. Prosesnya berlangsung di Subdit Tipidkor Polda Sulsel, institusi yang selama ini menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi di wilayah Sulawesi Selatan.

      Penahanan dijadwalkan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026. Selama periode itu, Siti Husniah akan mendekam di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan. Ketetapan ini berlandaskan Pasal 102 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.

      Konstruksi hukum yang dibangun penyidik terhadap mantan kepala daerah ini cukup berlapis. Dari sisi dugaan korupsi, ia dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Adapun untuk dugaan pencucian uang, penyidik menerapkan Pasal 607 ayat 1 huruf a KUHP Nasional. Jalinan pasal berlapis ini mencerminkan betapa seriusnya konstruksi perkara yang tengah dibangun.

      Yang membuat kasus ini berbeda dari perkara korupsi pada umumnya adalah skema penanganannya. Penyidikan dilakukan secara bersama atau join investigasi, melibatkan tiga unsur sekaligus yaitu penyidik Kortas Tipidkor Polri, Subdit Tipidkor Polda Sulsel, serta Satuan Reskrim setempat. Kolaborasi lintas satuan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam mengurai benang kusut kasus yang diduga melibatkan kepentingan perizinan di tingkat kabupaten.

      Dugaan pokoknya berputar pada pengurusan izin-izin usaha di Kabupaten Gowa selama dua tahun terakhir masa jabatan SH. Dalam rentang 2025 hingga 2026, sejumlah pelaku usaha diduga dipaksa menyetor sejumlah uang demi melancarkan proses perizinan mereka. Uang yang terkumpul kemudian diduga dicuci melalui berbagai instrumen keuangan agar jejaknya sulit dilacak.

      Kombes Pol Ahmad Yusufandi menegaskan bahwa selama proses penahanan, hak-hak tersangka tetap dijamin sepenuhnya. Siti Husniah berhak mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara pilihannya, serta mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai selama menjalani masa penahanan. Penegasan ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku.

      Proses hukum ke depan masih panjang. Usai pemeriksaan perdana ini, penyidik akan mendalami keterangan yang diberikan Siti Husniah, melengkapi berkas perkara, lalu berkoordinasi dengan penuntut umum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi menjadi tujuan akhir dari rangkaian panjang proses hukum ini.

      Jatuhnya mantan Bupati Gowa ini menambah panjang daftar kepala daerah di Sulawesi Selatan yang harus berurusan dengan hukum akibat praktik korupsi selama menjabat. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kewenangan besar dalam penerbitan izin usaha, jika tidak dikelola dengan integritas, dapat berujung pada penyalahgunaan sistematis yang merugikan pelaku usaha maupun masyarakat luas.

      Polda Sulsel dan Kortas Tipidkor Polri menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi sepanjang proses berlangsung, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

      Pantauan di lokasi penahanan memperlihatkan suasana yang terjaga ketat. Siti Husniah terlihat menunduk saat digiring menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan Polda Sulsel. Tidak ada pernyataan apapun yang disampaikan oleh tersangka maupun kuasa hukumnya pada kesempatan itu.

      Kasus ini dipastikan akan terus berkembang seiring dengan pendalaman penyidikan yang sedang berjalan. Sejumlah nama lain yang diduga terlibat dalam jaringan perizinan bermasalah di Kabupaten Gowa dikabarkan masih dalam penelusuran intensif oleh tim gabungan yang menangani perkara ini. Publik dan pelaku usaha di Gowa kini menunggu sejauh mana jangkauan perkara ini akan meluas.

      Baca juga:

      Loading...
      Tambahkan komentar

      0 Komentar

      Tulis komentar
      Next Post
      Next Post
      Ads
      Seedbacklink
      Ads

      Info

      Info
      • 59 Street, 06 Lane, Newyork
      • +0123456789
      • info@domainku.com