JAKARTA, PACARITA - Wacana melibatkan nonmuslim dalam pelayanan jemaah haji langsung dijawab dengan garis batas yang tegas. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis menyatakan petugas haji untuk urusan ibadah tidak boleh berasal dari kalangan nonmuslim, meski ruang bagi mereka tetap terbuka pada tugas lapangan yang bersifat teknis.
Pernyataan itu disampaikan Cholil dalam keterangannya pada Senin, 2 November 2026. Ia merespons gagasan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak yang menghendaki keterlibatan masyarakat lintas agama dalam pelayanan jemaah haji Indonesia.
“Petugas lapangan boleh, tapi bukan petugas ibadah. Karena untuk pelaksanaan ibadah, petugas haji tidak boleh dari nonmuslim,” ujar Cholil.
Menurut Cholil, penyelenggaraan haji memang memungkinkan hadirnya warga nonmuslim dalam ekosistem layanannya. Namun peran itu dibatasi pada ranah teknis di lapangan, tidak menyentuh pelayanan maupun pembimbingan ibadah.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, itu menekankan satu prinsip utama. Selama sumber daya manusia muslim masih mencukupi, kata dia, penyelenggara haji semestinya mengutamakan umat Islam. Alasannya, haji adalah ibadah yang khusus bagi pemeluk Islam.
“Tapi selagi masih ada yang muslim, baiknya itu yang muslim karena haji itu pelaksanaan ibadah yang khusus umat Islam. Toleransi dan ukhuwah itu ada tempat dan batasnya,” tegasnya.
Polemik ini bermula dari kunjungan kerja Dahnil ke Manado, Sulawesi Utara, pada Jumat, 30 Oktober 2026. Di kota itu, ia mendorong pelibatan kelompok agama lain dalam pelayanan jemaah haji sebagai simbol toleransi.
“Fokus kita adalah memastikan jamaah haji menjadi simbol toleransi bagi umat beragama. Nantinya, petugas-petugas haji dapat melibatkan saudara-saudara kita dari kalangan Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan sebagainya,” ujar Dahnil.
Bagi Dahnil, keterlibatan lintas agama bukan sekadar soal saling menghormati. Ia memandangnya sebagai praktik toleransi yang nyata, diwujudkan lewat kerja sama kemanusiaan yang konkret.
Sulawesi Utara ia contohkan sebagai daerah dengan keberagaman yang kuat. Dari sana, menurut dia, pesan toleransi bisa diperluas. “Ini menjadi salah satu upaya menghadirkan simbol toleransi, tidak hanya di Sulawesi Utara, tetapi juga di seluruh Indonesia,” katanya.
Dua pernyataan itu memperlihatkan perbedaan titik berangkat. Dahnil menempatkan toleransi sebagai nilai yang perlu diwujudkan dalam kerja bersama, sedangkan Cholil menarik batas pada hal yang menyangkut pelaksanaan ibadah.
Meski berbeda penekanan, keduanya sama-sama membuka ruang bagi peran nonmuslim di wilayah teknis. Perdebatannya mengerucut pada satu pertanyaan, sejauh mana peran itu boleh melangkah dalam penyelenggaraan ibadah yang bersifat khusus.
Bagi jemaah, urusan ini bukan perkara abstrak. Petugas haji adalah wajah pelayanan negara di Tanah Suci, mulai dari pendampingan di lapangan hingga bimbingan ibadah yang menentukan kekhusyukan perjalanan.
Pemisahan antara tugas teknis dan tugas ibadah yang disampaikan Cholil karena itu menjadi poin krusial. Garis itu akan menentukan siapa yang layak mengisi pos tertentu dalam struktur petugas haji.
Hingga kini, wacana pelibatan lintas agama tersebut baru sebatas pernyataan dan belum disertai rincian mekanisme. Belum jelas pula posisi apa saja yang dimaksud untuk dapat diisi oleh nonmuslim.
Penjelasan lebih lanjut dari Kementerian Haji dan Umrah akan sangat dinantikan. Kejelasan batas peran, mulai dari tugas teknis hingga pelayanan ibadah, dibutuhkan agar toleransi dan kekhususan ibadah haji dapat berjalan tanpa saling bersinggungan.


0 Komentar