JAKARTA, PACARITA - Jajaran karangan bunga menyesaki kawasan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta, pada Kamis (5/11/2026). Bukan sekadar ucapan selamat, rangkaian bunga itu menjadi simbol tekanan publik agar kasus penyadapan ilegal yang menjerat mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dituntaskan tanpa kompromi.
Ratusan karangan bunga terlihat berjajar sepanjang Jalan Trunojoyo hingga pertigaan Jalan Raden Patah 1. Sejumlah petugas masih sibuk menata dan mendirikan karangan bunga yang belum selesai dipasang hingga siang hari.
Pesan-pesan dalam karangan bunga itu tegas dan searah, mendorong Polri mengawal proses hukum para tersangka hingga persidangan. Salah satunya berbunyi bahwa hukum harus berlaku adil bagi semua pihak, termasuk bagi LSP, singkatan dari nama Listyo Sigit Prabowo.
Polri sebelumnya menetapkan Listyo Sigit, yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan status tersangka diumumkan langsung oleh Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur hukum terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, serta pimpinan organisasi masyarakat dan LSM.
Gelombang karangan bunga ini menjadi cermin kegelisahan publik yang menginginkan supremasi hukum benar-benar ditegakkan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan pelakunya.
The free app that makes your Internet safer. |


0 Komentar