TpY5GUWiGfA8BUG0GfziTpz5
0
    0
      Breaking News

      Gerindra Pecat Tiga Anggota DPRD Jatim Tersangkut Kasus Narkoba

      Mahkamah Partai Gerindra Jatuhkan Sanksi Pemecatan untuk Kader DPRD Terlibat Narkoba

      JAKARTA, PACARITA - Tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra di Jawa Timur resmi dicopot dari jabatan legislatif mereka setelah terlibat dalam pesta narkoba di sebuah hotel di kawasan Ketintang, Surabaya. Pemecatan ini menjadi sinyal keras dari partai berlambang kepala elang itu bahwa toleransi nol berlaku bagi kader yang mencoreng nama institusi.

      Keputusan pemecatan ditetapkan Mahkamah Partai Gerindra pada 8 Oktober 2026, namun baru diumumkan kepada publik pada 3 November 2026. Ketiga legislator yang dikenai sanksi adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho dari DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda dari DPRD Kabupaten Banyuwangi yang juga menjabat bendahara DPC Gerindra Banyuwangi, serta Afif Reza Rimunda dari DPRD Kabupaten Situbondo.

      Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur, Kharisma Febriansyah, membenarkan putusan Dewan Pimpinan Pusat tersebut. Ia menegaskan ketiganya tidak lagi memiliki kapasitas sebagai legislator dari Gerindra sejak keputusan itu ditetapkan.

      Kasus ini bermula dari penggerebekan pesta narkoba di sebuah hotel Surabaya pada akhir September 2026. Ketiga legislator itu diamankan aparat bersama sejumlah orang lainnya dalam penggerebekan tersebut. Meski demikian, mereka tidak ditahan karena perkaranya ditangani melalui mekanisme keadilan restoratif, dan ketiganya diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyuwangi.

      Ketua Majelis Kehormatan Gerindra, Habiburokhman, sehari sebelum pengumuman resmi, yakni pada 2 November 2026, sudah lebih dahulu menegaskan bahwa Mahkamah Partai telah menjatuhkan sanksi. Ia menyebut pemecatan sebagai bentuk komitmen partai dalam menjaga integritas kadernya di lembaga legislatif.

      Namun demikian, DPD Gerindra Jawa Timur mengaku masih menunggu salinan lengkap putusan Mahkamah Partai. Dokumen resmi itu dibutuhkan sebagai dasar hukum untuk memproses pergantian antar waktu di masing-masing DPRD tempat ketiga kader tersebut bertugas.

      Satu hal yang patut dicermati adalah soal status keanggotaan partai. Gerindra membedakan antara pemecatan sebagai legislator dan pencabutan status kader. Kharisma menyebut pencabutan keanggotaan partai belum diputuskan, dan Gerindra masih mempertimbangkan itikad baik ketiga kader tersebut dalam memperbaiki kesalahan.

      Artinya, ketiganya memang tak lagi menjabat sebagai wakil rakyat dari Gerindra, tapi pintu kader belum sepenuhnya ditutup. Ini bisa dibaca sebagai pendekatan partai yang pragmatis, memberi ruang bagi proses rehabilitasi sekaligus menjaga kemungkinan konsolidasi internal di masa depan.

      Di sisi lain, kasus ini juga memantik sorotan terhadap institusi kepolisian. Tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang menangani penggerebekan tersebut dimutasi setelah identitas para tersangka legislator terungkap. Langkah itu kemudian memunculkan pertanyaan publik soal ada-tidaknya tekanan dari pihak tertentu terhadap proses penanganan perkara.

      Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Luthfie Sulistiawan membenarkan rotasi tujuh personel tersebut. Ia menyebut pemeriksaan atas mereka masih berlangsung di Bidang Propam Polda Jawa Timur, berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur operasional standar dalam penanganan kasus itu.

      Habiburokhman dengan tegas membantah adanya campur tangan Gerindra dalam mutasi polisi tersebut. Ia menegaskan tidak ada komunikasi antara partai dan Polrestabes Surabaya terkait penanganan perkara, apalagi upaya intervensi.

      Rentetan peristiwa ini memperlihatkan betapa kasus narkoba seorang kader bisa berdampak berlapis, mulai dari sanksi internal partai, polemik di tubuh kepolisian, hingga kekosongan kursi legislatif di tiga daerah sekaligus. Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo kini harus bersiap menjalani proses pergantian antar waktu untuk mengisi posisi yang ditinggalkan.

      Dari sudut pandang partai, langkah Gerindra memecat kadernya sendiri bisa dibaca sebagai upaya menyelamatkan citra di tengah tekanan publik. Namun pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana partai memastikan proses seleksi dan pembinaan kader agar kejadian serupa tidak terulang.

      Proses hukum terhadap ketiganya sendiri berjalan melalui jalur restoratif, bukan jalur pidana konvensional. Rehabilitasi rawat jalan di BNN Banyuwangi menjadi bagian dari konsekuensi yang harus mereka jalani. Sementara soal masa depan karier politik mereka di Gerindra, semuanya masih bergantung pada keputusan DPP yang belum final soal status keanggotaan.

      Yang pasti, kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik membawa tanggung jawab berlipat, dan kesalahan seorang pejabat tak hanya berdampak pada dirinya sendiri, tapi juga pada institusi yang diwakilinya.

      Baca juga:

      Loading...
      Tambahkan komentar

      0 Komentar

      Tulis komentar
      Next Post
      Next Post
      Ads
      Seedbacklink
      Ads