TpY5GUWiGfA8BUG0GfziTpz5
0
    0
      Breaking News

      Dewan Adat Bone Buka Suara soal Gelar Adat Listyo Sigit Usai Jadi Tersangka

      Listyo Sigit Tersangka, Dewan Adat Bone Jelaskan Makna Gelar La Pateddungi Daeng Pasampo

      WATAMPONE, PACARITA - Nama Listyo Sigit Prabowo kembali menjadi perbincangan hangat. Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia itu kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyadapan telepon Presiden Prabowo Subianto, dan kabar itu langsung memantik reaksi dari Dewan Adat Bone di Sulawesi Selatan.

      Dewan Adat Bone adalah lembaga yang sebelumnya menganugerahkan gelar kehormatan adat kepada Listyo Sigit. Kini, lembaga tersebut merasa perlu angkat bicara, menjelaskan posisi dan pandangan mereka terkait gelar yang telah diberikan itu.

      Penganugerahan gelar adat itu berlangsung pada Jumat, 16 Mei 2025. Listyo Sigit saat itu tengah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bone, dan disambut dengan upacara adat yang berlangsung di Museum Arajang, tepatnya di kompleks Rumah Jabatan Bupati Bone, Jalan Petta Ponggawae, Kecamatan Tanete Riattang.

      Dalam prosesi itu, Listyo Sigit menerima gelar adat La Pateddungi Daeng Pasampo. Gelar ini bukan sekadar nama, melainkan mengandung makna yang dalam, yaitu pemimpin yang arif dan menjadi pelindung bangsa serta negara. Sebuah gelar yang mencerminkan penghormatan tinggi dari masyarakat adat Bone terhadap sosok yang dianggap layak menyandangnya.

      Namun kini, kondisinya berbeda. Penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka dalam kasus yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto itu menjadi ujian tersendiri bagi Dewan Adat Bone. Publik pun bertanya-tanya, apakah gelar kebesaran itu masih pantas disandang oleh seseorang yang sedang berhadapan dengan proses hukum.

      Ketua Dewan Adat Bone, Andi Yushan Tenri Tappu, tampil memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa pemberian gelar adat kepada Listyo Sigit berkaitan langsung dengan kapasitasnya sebagai Kapolri, bukan sebagai pribadi semata. Ini adalah penegasan penting yang memberi konteks atas pemberian gelar tersebut.

      Dalam tradisi adat Bone, gelar kehormatan memang tidak diberikan secara sembarangan. Ada pertimbangan mendalam yang menyertai setiap penganugerahan, termasuk jabatan, peran sosial, dan kontribusi seseorang terhadap masyarakat luas. Gelar La Pateddungi Daeng Pasampo yang disematkan kepada Listyo Sigit mencerminkan harapan agar pemimpin yang bersangkutan benar-benar mampu menjadi pelindung dan pengayom bangsa.

      Kasus yang kini menjerat Listyo Sigit bukan perkara kecil. Dugaan penyadapan terhadap komunikasi Presiden Republik Indonesia adalah tuduhan yang sangat serius, menyentuh isu keamanan negara dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Proses hukum yang berjalan tentu akan menentukan seperti apa akhir dari perkara ini.

      Dunia adat di Indonesia memiliki cara tersendiri dalam menyikapi dinamika seperti ini. Berbeda dengan lembaga formal yang memiliki mekanisme pencabutan jabatan atau pemecatan, institusi adat beroperasi dengan nilai, norma, dan kearifan lokal yang telah diwariskan turun-temurun. Sikap Dewan Adat Bone dalam merespons polemik ini pun menjadi cermin dari cara komunitas adat menavigasi tekanan publik.

      Bone sendiri adalah salah satu daerah dengan warisan adat yang sangat kuat di Sulawesi Selatan. Kerajaan Bone yang bersejarah meninggalkan jejak budaya yang masih hidup hingga hari ini, termasuk dalam tata cara pemberian gelar adat. Dewan Adat Bone karenanya bukan sekadar lembaga seremonial, melainkan penjaga nilai-nilai leluhur yang terus relevan di era modern.

      Respons masyarakat terhadap pernyataan Dewan Adat Bone pun beragam. Sebagian menilai penjelasan bahwa gelar itu diberikan atas dasar jabatan adalah argumen yang masuk akal, karena secara adat, posisi Kapolri memang menempatkan seseorang pada tanggung jawab yang besar terhadap keamanan bangsa. Sebagian lain mempertanyakan apakah gelar yang bermakna pelindung bangsa masih relevan bagi seseorang yang kini justru terlibat dalam pusaran masalah hukum.

      Situasi ini juga menyoroti fenomena yang lebih luas, yaitu bagaimana gelar-gelar kehormatan, baik dari lembaga adat, perguruan tinggi, maupun institusi lainnya, kerap menjadi sorotan ketika sang penerima menghadapi masalah hukum atau etika. Pertanyaan tentang mekanisme pencabutan gelar, atau apakah gelar semacam itu memang perlu dicabut, selalu mencuat dalam situasi serupa.

      Dalam konteks ini, Dewan Adat Bone berada di posisi yang tidak mudah. Di satu sisi, mereka perlu menjaga integritas dan marwah lembaga adat. Di sisi lain, prinsip praduga tak bersalah dalam sistem hukum mengharuskan semua pihak untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses peradilan selesai.

      Perkembangan kasus hukum Listyo Sigit ke depan akan menjadi penentu. Apakah proses hukum ini berujung pada pembuktian kesalahan atau justru membuktikan sebaliknya, semua itu masih akan terus diikuti dengan cermat oleh publik, termasuk kalangan adat di Bone.

      Yang pasti, pernyataan Dewan Adat Bone ini membuka babak baru dalam diskusi publik tentang gelar kehormatan, tanggung jawab moral para pemangkunya, dan bagaimana institusi adat bersikap di tengah tekanan zaman yang terus berubah.

      Baca juga:

      Loading...
      Tambahkan komentar

      0 Komentar

      Tulis komentar
      Next Post
      Next Post
      Ads
      Seedbacklink
      Ads