SUKABUMI, PACARITA - Sebuah karung terikat tali tambang ditemukan di bawah jembatan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) KM 69, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi. Di dalamnya, tersimpan mayat seorang pria berkaos Barong Bali yang belakangan teridentifikasi sebagai Abu Zala Baldani, warga Panakukang, Sulawesi Selatan. Kasus yang semula gelap itu kini terkuak—dan di baliknya, ada sebuah jebakan berkedok tawaran pekerjaan yang berakhir maut.
Tiga pria telah diamankan polisi sebagai tersangka pembunuhan berencana. Mereka ditangkap di lokasi berbeda dan kini menghadapi ancaman hukuman 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menurut keterangan Wakil Kepala Polres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, korban dan ketiga tersangka berasal dari daerah yang sama. Mereka saling mengenal jauh sebelum peristiwa nahas ini terjadi. Justru kedekatan itulah yang dimanfaatkan para pelaku untuk menyusun rencana pembunuhan.
Dendam menjadi akar dari tragedi ini. Para tersangka mengaku bahwa korban kerap mengambil barang-barang milik mereka semasa di kampung halaman. Rasa sakit hati yang menumpuk bertahun-tahun akhirnya meledak dalam bentuk yang paling brutal.
Namun alih-alih menghadapi korban secara langsung di hadapan hukum, ketiga tersangka memilih jalur gelap: merencanakan pembunuhan secara terstruktur dan dingin.
Jebakan dimulai dari sebuah pesan yang tampak baik hati. Ketiga tersangka mengiming-imingi Abu Zala dengan tawaran pekerjaan di Jakarta. Korban, yang mungkin tak menyangka niat jahat di balik ajakan itu, menyetujui dan berangkat dari Sulawesi Selatan.
Sekitar tanggal 24 September, Abu Zala tiba di Jakarta melalui jalur laut dan dijemput langsung oleh para tersangka di Pelabuhan Tanjung Priok. Sejak saat itulah, nasib korban berada sepenuhnya di tangan mereka.
Tidak ada pekerjaan yang menanti. Yang ada hanya kematian yang telah direncanakan jauh-jauh hari.
Dari Tanjung Priok, ketiga tersangka mengajak korban berkendara melalui jalur tol. Suasana tampak biasa saja—hingga korban tertidur di dalam mobil.
Pada momen itulah aksi keji dilancarkan. Ketiga tersangka, yang telah menyiapkan tali tambang sebelumnya, menjerat leher Abu Zala. Dalam waktu dua hingga lima menit, korban dinyatakan tewas di dalam kendaraan yang masih melaju di jalur tol.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, para pelaku keluar dari tol di Parung Kuda, Sukabumi. Mereka sempat berkeliling mencari lokasi pembuangan yang sepi—masuk ke kawasan Palabuhanratu, lalu kembali ke arah kota Sukabumi.
Di tengah perjalanan itu, salah satu tersangka berhenti di sebuah toko kelontong pinggir jalan dan membeli plastik serta karung. Jenazah Abu Zala kemudian dibungkus rapat dan diikat tali tambang di dalam kendaraan.
Sekitar pukul 22.00 malam, mereka menemukan lokasi yang dianggap cocok: tepian Tol Bocimi KM 69 yang sepi, dengan jurang sedalam sekitar 7 meter di sisi jalannya. Tanpa banyak bicara, jasad yang terbungkus karung itu dilempar ke bawah jembatan.
Para pelaku mungkin mengira kasus ini tidak akan pernah terbongkar.
Namun bau menyengat yang tercium oleh seorang warga yang rutin berkebun di sekitar lokasi menjadi awal dari terkuaknya kasus ini. Sekitar tanggal 22 September—berselang beberapa hari setelah kejadian—warga tersebut melaporkan temuan mencurigakan itu ke Polsek terdekat.
Laporan diteruskan ke Polres Sukabumi. Atas perintah Kapolres, tim langsung dibentuk dan bergerak ke lokasi. Jenazah berhasil diidentifikasi dan dibawa ke rumah sakit di Jakarta untuk keperluan autopsi dan pelacakan identitas.
Polisi kemudian membagi penyelidikan ke dalam tiga tim: satu tim khusus analisis digital, satu tim pengumpul keterangan saksi, dan satu tim lapangan. Kombinasi kerja ketiga tim ini berhasil mengurai benang merah yang menghubungkan korban dengan para pelakunya.
Ketiga tersangka akhirnya dibekuk di tempat yang berbeda-beda—sebuah indikasi bahwa mereka mencoba menghilang setelah aksi pembunuhan.
Dari keterangan yang dikumpulkan selama pemeriksaan, terungkap bahwa seluruh proses pembunuhan ini bukan tindakan spontan. Mulai dari bujuk rayu, penjemputan di pelabuhan, penyiapan tali tambang, pembelian karung, hingga pencarian lokasi pembuangan yang sepi—semuanya merupakan bagian dari rencana yang tersusun rapi.
Kompol Agus Susanto menegaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran yang sama dalam eksekusi tersebut. Tidak ada yang sekadar “menjaga” atau “mengantar”—ketiganya aktif terlibat dalam penjerat leher korban.
Fakta itulah yang membuat mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, bukan sekadar penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah 20 tahun penjara, bahkan bisa lebih berat jika pengadilan mempertimbangkan seluruh aspek perencanaan yang terstruktur.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa ancaman tidak selalu datang dari orang asing. Lebih sering, bahaya datang dari orang-orang yang paling kita kenal—mereka yang mengetahui kelemahan kita, kebiasaan kita, dan cara terbaik untuk menjebak kita.
Abu Zala Baldani pergi jauh dari Sulawesi Selatan dengan harapan mendapatkan pekerjaan yang lebih baik. Ia tak pernah kembali. Yang pulang hanyalah kabar duka—dan sebuah kasus pembunuhan berencana yang kini sedang diproses hukum di Sukabumi.

0 Komentar