TpY5GUWiGfA8BUG0GfziTpz5
0
    0
      Breaking News

      Tegur Siswa Tak Pakai Kaos Kaki, Kepsek Madrasah Dianiaya Oknum TNI



      LAMONGAN, PACARITA - Seorang kepala sekolah madrasah di Lamongan menjadi korban penganiayaan oknum anggota TNI hanya karena menegur siswa yang datang ke sekolah tanpa memakai kaos kaki dan sepatu. Insiden yang terjadi di ruang kepala sekolah itu berujung pada luka sobek di bagian hidung dan memar di sekitar wajah korban, hingga berdarah.

      Korban diketahui berinisial MR, seorang kepala madrasah sekaligus tokoh agama di Desa Meluntur, Kecamatan Gelaga, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Ia diserang oleh seorang oknum TNI yang tak lain adalah orang tua dari siswa yang ia tegur pada Sabtu pagi, 17 Oktober 2026.

      Peristiwa bermula saat sekolah menggelar pemeriksaan kedisiplinan rutin di pagi hari. MR mendapati seorang siswa datang tanpa mengenakan sepatu dan kaos kaki, lalu menegurnya dan meminta sang siswa pulang ke rumah untuk mengambil perlengkapan tersebut. Teguran yang seharusnya biasa itu justru disalahartikan.

      Siswa itu kemudian pulang ke rumah dalam kondisi menangis. Orang tuanya, seorang anggota TNI aktif, mendapat laporan dari sang anak. Tanpa mencari tahu duduk persoalan lebih dulu, oknum tersebut langsung mendatangi sekolah pada Sabtu siang.

      Sesampainya di sekolah, pelaku langsung masuk ke ruang kepala sekolah dan tanpa basa-basi langsung memukul wajah MR dengan keras. Pukulan itu menimbulkan memar di sekitar mata dan diduga mengakibatkan patah tulang hidung. MR yang merupakan tokoh masyarakat setempat itu tidak sempat memberikan penjelasan apapun sebelum diserang.

      Upaya mediasi sempat dilakukan di balai desa setempat pada hari yang sama. Namun pertemuan itu tidak membuahkan hasil yang memuaskan bagi pihak korban. Tidak ada itikad baik yang cukup dari pihak pelaku untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan di tingkat desa.

      Merasa haknya dilanggar, MR akhirnya memilih jalur hukum. Pada Sabtu malam, didampingi tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lamongan, korban mendatangi Detasemen Polisi Militer (Denpom) Sub-Den 523 Lamongan untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi.

      Pihak LBH yang mendampingi korban menyampaikan bahwa laporan resmi sudah diterima oleh Polisi Militer. Meski demikian, pihak korban masih membuka ruang penyelesaian di luar jalur hukum, asalkan ada iktikad baik dari pihak pelaku. Perwakilan LBH menyatakan korban bersikap fleksibel—mereka tetap berharap ada penyelesaian yang adil dan bermartabat, namun laporan tetap berjalan sebagai langkah perlindungan hukum.

      Hingga berita ini diturunkan, Denpom Sub-Den 523 Lamongan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus penganiayaan ini. Publik menunggu respons institusi militer terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggotanya.

      Kasus ini kembali menyoroti persoalan lama yang kerap muncul di permukaan: penyalahgunaan wewenang atau atribut militer dalam kehidupan sipil. Seorang pendidik yang menjalankan tugasnya dengan benar justru harus menanggung luka fisik akibat kesalahpahaman yang seharusnya bisa diselesaikan dengan komunikasi dewasa.

      Lingkungan sekolah semestinya menjadi ruang yang aman—bukan hanya bagi siswa, tetapi juga bagi para pendidik yang setiap hari berjuang menegakkan kedisiplinan dan nilai-nilai. Ketika ruang itu dilanggar oleh kekerasan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya melindungi pun ikut dipertaruhkan.

      MR sendiri, selain menjabat sebagai kepala madrasah, dikenal sebagai figur keagamaan yang dihormati di desanya. Kondisinya kini tengah dalam pemulihan, sementara proses hukum di jalur militer terus berjalan.

      Kasus ini juga membuka pertanyaan lebih luas: sejauh mana mekanisme pengawasan internal TNI mampu menindak anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil, termasuk seorang guru yang tengah menjalankan tugas pokoknya?

      Masyarakat Lamongan, khususnya warga Desa Meluntur, mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama. Banyak yang berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan nyata bagi korban—bukan sekadar penyelesaian administratif yang menutup kasus tanpa pertanggungjawaban yang setimpal.

      Baca juga:

      Loading...
      Tambahkan komentar

      0 Komentar

      Tulis komentar
      Next Post
      Next Post
      Ads
      Ads
      Ads

      Info

      Info
      • 59 Street, 06 Lane, Newyork
      • +0123456789
      • info@domainku.com