
Menko Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra.
SINJAI, PACARITA - Sebuah pernyataan tegas keluar dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan: pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengusut dugaan korupsi dana siap pakai di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menyampaikan hal itu kepada wartawan, Minggu, 18 Oktober 2026. Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kasus yang menyeret lembaga penanggulangan bencana tersebut.
Yusril menegaskan, pemerintah sengaja memilih untuk tidak memberikan penilaian apa pun atas kasus yang tengah bergulir di KPK. Alasannya jelas: negara terikat oleh prinsip praduga tidak bersalah yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang berlaku universal.
Prinsip ini bukan sekadar norma moral. Yusril menjelaskan bahwa asas praduga tidak bersalah telah dikukuhkan dalam sejumlah regulasi nasional, mulai dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menjadi tulang punggung sistem peradilan Indonesia.
Dalam sistem hukum yang berlaku, seseorang tidak bisa begitu saja dinyatakan bersalah hanya karena berstatus tersangka atau terdakwa. Yusril menekankan bahwa vonis bersalah hanya dapat dijatuhkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, atau yang dalam istilah hukum dikenal sebagai inkracht.
Sikap ini mempertegas posisi pemerintah yang ingin tampil sebagai entitas yang menghormati supremasi hukum, bukan sebaliknya. Di tengah berbagai dinamika politik yang kerap mewarnai penanganan kasus korupsi di Indonesia, penegasan seperti ini memiliki bobot tersendiri.
Lebih jauh, Yusril memastikan bahwa pintu bagi KPK untuk bekerja sepenuhnya tetap terbuka. Pemerintah, kata dia, memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada komisi antirasuah itu untuk menjalankan kewenangan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dalam perkara ini.
Kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB sendiri menjadi perhatian luas karena menyangkut anggaran yang sejatinya diperuntukkan bagi respons kebencanaan. Dana siap pakai merupakan instrumen penting yang dapat dicairkan dengan cepat ketika bencana terjadi, sehingga penyalahgunaannya dianggap sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan bantuan di saat-saat kritis.
KPK kini tengah mendalami alur penggunaan dana tersebut. Proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung menjadi ujian bagi institusi penegak hukum untuk membuktikan bahwa tidak ada yang kebal dari jeratan hukum, termasuk mereka yang bertugas di lembaga yang berkaitan langsung dengan keselamatan rakyat.
Pernyataan Yusril juga bisa dibaca sebagai respons terhadap kekhawatiran bahwa kekuasaan eksekutif bisa saja memperlemah atau bahkan menghambat kerja KPK. Sejarah mencatat, hubungan antara KPK dan pemerintah tidak selalu mulus. Berbagai episode “pelemahan” komisi ini telah meninggalkan luka kepercayaan di benak publik.
Karena itu, sinyal dari seorang menteri koordinator yang membidangi urusan hukum bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi, setidaknya memberikan ruang napas bagi KPK untuk bekerja tanpa tekanan dari atas.
Namun, jaminan verbal saja tentu tidak cukup. Publik dan lembaga pengawas akan terus mencermati apakah komitmen ini terwujud dalam praktik, terutama seiring perkembangan kasus yang berpotensi menyentuh lingkaran kekuasaan lebih jauh.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat betapa rentannya lembaga-lembaga yang mengelola anggaran darurat dari praktik penyimpangan. Ketika bencana datang, rakyat membutuhkan respons cepat dan tepat. Bila dana yang seharusnya mengalir ke tangan korban justru diselewengkan, maka yang rugi bukan hanya negara secara finansial, tetapi juga nyawa dan harapan mereka yang bergantung pada pertolongan tersebut.
Penanganan kasus ini dengan transparan dan tuntas oleh KPK akan menjadi sinyal kuat bahwa negara serius melindungi anggaran kebencanaan dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab. Dan dukungan pemerintah, jika benar-benar diwujudkan, akan menjadi modal penting dalam proses itu.
Yusril menutup pernyataannya dengan nada yang lugas. Pemerintah mempersilakan KPK bekerja. Kini giliran publik mengawasi apakah kata-kata itu betul-betul diamalkan.
0 Komentar