Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, KH Aminudin Yakub, menyuarakan keprihatinan mendalam atas mundurnya lagi kebijakan Wajib Halal yang seharusnya mulai diberlakukan penuh pada Oktober 2026. Dalam keterangannya yang disampaikan pada Minggu, 18 Oktober 2026, ia memperingatkan bahwa penundaan ini berpotensi melahirkan gelombang ketidakpercayaan publik yang dampaknya jauh lebih luas dari sekadar urusan sertifikasi produk.
“Terkait dampaknya, nanti bisa melahirkan public distrust, ketidakpercayaan publik. Dan ini tentu harus kita cegah,” ujar Aminudin tegas.
Kekhawatiran MUI bukan tanpa dasar. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah memberi mandat yang sangat jelas: seluruh produk yang beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Ketika undang-undang ini disahkan, masa sosialisasi selama lima tahun ditetapkan, yang artinya kewajiban itu seharusnya berlaku penuh sejak 2019. Namun yang terjadi justru sebaliknya.
Dengan berbagai dalih, mulai dari penataan kelembagaan hingga ketidaksiapan teknis, target implementasi terus bergeser. Dari 2019 diundur ke 2021, kemudian ke 2024, lalu ke 2026, dan kini ke 2028. Sebuah pola yang, menurut Aminudin, sudah tidak bisa lagi diterima begitu saja tanpa kritik.
“Penundaan ini bisa dibaca sebagai menunda pemenuhan hak publik, yang saya kira perlu dikritisi,” katanya.
Bagi MUI, produk halal bukan perkara remeh yang bisa ditunda-tunda sambil menunggu birokrasi berbenah. Ini adalah bagian dari jaminan perlindungan keagamaan yang bersifat fundamental dan telah dijamin secara konstitusional. Negara, dalam pandangan Aminudin, memiliki kewajiban sakral untuk hadir dan melindungi hak-hak masyarakat Muslim yang jumlahnya mencapai mayoritas penduduk Indonesia.
Lebih jauh, Aminudin mewaspadai dampak domino dari penundaan ini terhadap agenda-agenda strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Di tengah upaya pemerintah membangun sistem jaminan sosial yang merata dan kokoh, kelemahan koordinasi di tingkat sektoral justru bisa mencoreng citra kerja keras yang sedang dibangun.
Ia menekankan bahwa ketidaksiapan kelembagaan maupun dinamika internal birokrasi tidak boleh sampai mengorbankan fungsi fundamental negara dalam melindungi rakyatnya. “Jangan sampai kebijakan sektoral seperti ini berdampak kepada reputasi pemerintah secara umum,” katanya mengingatkan.
Pernyataan Aminudin mencerminkan rasa frustrasi yang kemungkinan besar juga dirasakan oleh jutaan konsumen Muslim di Indonesia. Mereka telah menunggu lebih dari satu dekade untuk mendapatkan kepastian bahwa setiap produk yang mereka konsumsi benar-benar telah tersertifikasi halal. Setiap kali tenggat waktu tiba, alasan baru muncul, dan jarum jam pun diputar mundur kembali.
Dari sisi regulasi, cerita ini sesungguhnya adalah potret nyata dari lemahnya sinkronisasi antara niat baik pembuat kebijakan dan kapasitas pelaksanaannya di lapangan. UU JPH sejatinya lahir dari semangat mulia: memberikan kepastian hukum bagi konsumen dan mendorong iklim usaha yang transparan dan bertanggung jawab. Namun ambisi besar itu terus tersandung di tataran implementasi.
Aminudin mendesak agar siklus penundaan berulang ini segera dihentikan. Ia secara khusus mendorong kementerian dan lembaga terkait untuk segera mengidentifikasi dan mengurai berbagai hambatan teknis yang selama ini dijadikan tameng alasan penundaan. Baginya, tidak ada lagi ruang untuk kompromi dalam soal ini.
“Akselerasi dan perbaikan sistem jaminan produk halal harus dioptimalkan tanpa menunda-nunda lagi pemenuhan hak-hak konstitusional masyarakat,” tegasnya.
Pernyataan keras MUI ini datang di tengah suasana yang cukup sensitif. Pemerintah di satu sisi sedang aktif mendorong citra Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. Presiden Prabowo bahkan telah menjadikan penguatan ekonomi syariah sebagai salah satu pilar pembangunan nasional. Namun di sisi lain, penundaan berulang kebijakan Wajib Halal justru mengirimkan sinyal yang bertolak belakang kepada dunia internasional maupun kepada masyarakat di dalam negeri.
Ironi ini tidak luput dari perhatian Aminudin. Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak hanya bicara soal ambisi besar dalam ekosistem halal global, tetapi juga membuktikannya melalui komitmen nyata dalam menegakkan regulasi yang sudah ada. Kepercayaan investor, mitra dagang internasional, dan yang terpenting, rakyat sendiri, sangat bergantung pada konsistensi pemerintah dalam menepati janjinya.
Tantangan di lapangan memang tidak bisa sepenuhnya diabaikan. Proses sertifikasi halal melibatkan jutaan pelaku usaha dari berbagai skala, mulai dari industri besar hingga usaha mikro kecil menengah yang tersebar di seluruh pelosok negeri. Kapasitas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagai lembaga utama pelaksana sertifikasi masih menjadi sorotan, baik dari sisi sumber daya manusia, infrastruktur sistem, maupun jangkauan layanannya ke daerah-daerah terpencil.
Namun bagi MUI, semua tantangan itu tidak semestinya dijawab dengan penundaan. Justru sebaliknya, persoalan-persoalan teknis itu seharusnya mendorong pemerintah untuk bekerja lebih keras, bergerak lebih cepat, dan berkoordinasi lebih erat antar lembaga. Penundaan hanya akan memperburuk situasi, memperpanjang ketidakpastian, dan memberi sinyal buruk bahwa pemerintah tidak serius menjalankan amanat undang-undang.
Kini, dengan batas waktu baru yang disebut-sebut adalah 2028, pertanyaan besarnya adalah: apakah kali ini pemerintah benar-benar siap? Atau dua tahun ke depan, masyarakat akan kembali mendengar kabar serupa, bahwa Wajib Halal kembali tertunda dengan alasan yang berganti wajah namun esensinya sama?
MUI, melalui Aminudin Yakub, sudah memberikan peringatan yang sangat jelas. Public distrust bukan ancaman abstrak. Ia adalah virus kepercayaan yang bila dibiarkan berkembang, akan menggerogoti fondasi hubungan antara negara dan warganya. Dan tidak ada program pembangunan yang bisa berjalan di atas fondasi yang rapuh.

0 Komentar