TpY5GUWiGfA8BUG0GfziTpz5
0
    0

      KPK Ancam Jemput Paksa Nusron Wahid Usai Dua Kali Mangkir



      JAKARTA, PACARITA - Komisi Pemberantasan Korupsi kehilangan kesabarannya. Setelah dua kali panggilan pemeriksaan diabaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, lembaga antirasuah itu kini mempertimbangkan langkah yang lebih keras: penjemputan paksa.

      Ini bukan gertakan kosong. Para penyidik KPK sedang menimbang opsi tersebut secara serius, sebuah sinyal bahwa ketidakhadiran berulang sang menteri sudah melampaui batas toleransi prosedural yang lazim berlaku.

      Panggilan pertama dijadwalkan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Nusron dipanggil bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan hak guna bangunan yang mencoreng nama Kementerian ATR/BPN. Namun alih-alih memenuhi panggilan, mantan politisi Partai Golkar itu mengklaim ada agenda kementerian yang mendesaknya.

      Alasan itu sulit diterima begitu saja. Dalam sistem hukum Indonesia, panggilan KPK bukan sekadar undangan yang bisa ditolak dengan jadwal yang bentrok. Terlebih bagi seorang pejabat publik yang seharusnya memberi contoh ketaatan terhadap proses hukum.

      KPK tidak langsung menyerah. Penyidik segera menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk keesokan harinya, Kamis, 15 Oktober 2026. Namun untuk kedua kalinya, kursi saksi itu kembali kosong. Nusron absen lagi, dan kali ini KPK bahkan mengaku tidak menerima penjelasan resmi apapun dari sang menteri.

      Dua kali mangkir berturut-turut dalam selang waktu 24 jam — itu bukan sekadar ketidakhadiran biasa. Bagi KPK, pola ini menciptakan preseden yang berbahaya, seolah-olah jabatan menteri memberi seseorang hak istimewa untuk mengabaikan proses hukum.

      Yang membuat situasi ini terasa lebih janggal adalah pernyataan Nusron sendiri, sebelum dua panggilan itu dikeluarkan. Ia secara terbuka menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berjanji kooperatif membantu penyidikan KPK. Kata-kata itu kini kontras tajam dengan kenyataan di lapangan.

      Pernyataan menghormati proses hukum tanpa disertai tindakan nyata hanya akan terdengar sebagai basa-basi politik. Dan bagi KPK, basa-basi tidak cukup untuk menjawab kebutuhan penyidikan.

      Nama Nusron tidak muncul secara kebetulan dalam pusaran kasus ini. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan hak guna bangunan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Yang mengundang perhatian, empat dari delapan tersangka itu disebut memiliki hubungan langsung dengan Nusron, sementara empat lainnya dikenal luas sebagai orang-orang kepercayaannya.

      Pola ini, dalam bahasa investigasi, bukan koinsiden. Ketika lingkaran terdekat seorang pejabat tinggi masuk dalam jerat hukum, pertanyaan tentang sejauh mana sang pejabat mengetahui atau bahkan terlibat menjadi sangat relevan untuk dijawab.

      Zainurahman, peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, menegaskan hal itu dengan lugas. Menurutnya, pemeriksaan terhadap Nusron bukan sekadar prosedur formalitas — melainkan langkah krusial untuk menelusuri ada atau tidaknya keterlibatan langsung sang menteri dalam dugaan korupsi yang mengguncang kementeriannya.

      Ia juga menyoroti kemungkinan adanya aliran dana yang perlu didalami oleh KPK, baik yang terjadi di masa lalu maupun yang masih aktif mengalir. Dana semacam ini, jika ada, bisa menjadi benang merah yang menghubungkan para tersangka dengan pengambil keputusan di level puncak kementerian.

      Pernyataan akademisi antikorupsi semacam ini bukan tanpa dasar. Pola korupsi di lembaga pertanahan bukan hal baru di Indonesia. Kasus-kasus sebelumnya kerap menunjukkan bahwa pemerasan terhadap pemohon hak guna bangunan melibatkan rantai kekuasaan yang panjang — mulai dari level bawah hingga pejabat yang memiliki otoritas tanda tangan.

      KPK punya rekam jejak menangani pola seperti ini. Dan ketika delapan tersangka yang sudah dijerat memiliki kedekatan langsung dengan seorang menteri aktif, logika penyidikan menuntut sang menteri memberikan keterangannya di hadapan penyidik.

      Opsi penjemputan paksa yang kini tengah dipertimbangkan bukan sekadar langkah taktis. Ini adalah ujian bagi KPK sendiri — apakah lembaga itu cukup berani untuk menerapkan prosedur hukum secara setara, tanpa pandang bulu terhadap jabatan.

      Dalam hukum acara pidana Indonesia, penjemputan paksa terhadap saksi yang mangkir memang dimungkinkan. Prosedur ini tidak memerlukan status tersangka — mangkir dua kali dari panggilan resmi sudah cukup menjadi dasar hukumnya.

      Kini bola ada di tangan KPK. Apakah lembaga itu akan benar-benar merealisasikan opsi tersebut, atau kembali membuka ruang negosiasi jadwal yang berpotensi memperlambat penyidikan, menjadi pertanyaan yang publik tunggu jawabannya.

      Yang jelas, dalam kasus ini, waktu bukan hal yang tak terbatas. Setiap hari yang berlalu tanpa pemeriksaan adalah hari yang potensial bagi barang bukti untuk menguap, saksi untuk berkoordinasi, dan tekanan politik untuk bekerja diam-diam di balik layar.

      Ketegasan KPK dalam beberapa hari ke depan akan menentukan apakah lembaga ini masih layak disebut sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi di negeri ini.

      Baca juga:

      Loading...
      Tambahkan komentar

      0 Komentar

      Tulis komentar
      Next Post
      Next Post
      Ads
      Ads
      Ads